Connect with us

Lingkungan

Usai Kemenangan di MA, Walhi Kalsel Bidik PKP2B milik PT AGM untuk Save Meratus

Diterbitkan

pada

Walhi Kalsel menyampaikan keterangan kepada media soal putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Mantimin Coal Mining (MCM) Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Langkah menyelamatkan pegunungan Meratus Kalsel dari eksploitasi tambang semakin nyata usai terbitnya keputusan Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim menolak peninjauan kembali yang diajukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) selaku perusahaan pemilik konsesi PKP2B atau izin operasional tambang di bentang pegunungan Meratus, pada 4 Februari 2021.

Sebaliknya, dalam amar putusan Mahkamah Agung mengabulkan sekaligus memenangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel yang menggugat surat keputusan (SK) Menteri ESDM ihwal pemberian izin operasional tambang terhadap PT MCM di tiga daerah bentang pegunungan Meratus. Yakni di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Tabalong, dan Balangan.

Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, kemenangan atas PT MCM menjadi momentum masyarakat untuk kembali berjuang mematahkan dan mengeluarkan seluruh izin PKP2B dari Kalsel.

“Kita kali ini menang, tapi saya ingatkan bahwa MCM hanya menjadi salah satu perusahaan pemegang izin tambang atau PKP2B. Masih ada perusahaan lain yang memegang PKP2B. Contohnya di HST, ada PT Antang Gunung Meratus (AGM),” ujarnya, Minggu (12/2/2021).

Hal ini juga didukung Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Furqan, yang mengungkapkan bahwa selama ini di wilayahnya dibebani izin PKP2B milik PT MCM dan PT AGM. Untuk PT AGM sendiri, konsesinya rupanya juga mencakup wilayah Kabupaten Banjar, Tapin, dan HSS.

“Tidak hanya berhenti izin MCM, tapi pencabutan izin konsesi AGM di HST. Karena kondisi Meratus yang sangat rawan,” tambahnya.

Ketua Gembuk HST, Romli, menegaskan pentingnya mempertahankan Kabupaten HST dari ancaman eksploitasi tambang dan perkebunan sawit. Sebab, pihaknya dan masyarakat setempat terus memelihara HST sebagai penyangga pangan di Kalsel.

“Kami masyarakat HST sangat menolak perkebunan sawit dan batu bara. Ini akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat,” bebernya.

Sebagai upaya mempertahankan cagar alam di wilayah HST, Romli bahkan mengutarakan keinginannya untuk menggalang petisi mengeluarkan seluruh PKP2B dari Kabupaten HST. “Kalau perlu kita buat petisi untuk menghapuskan PKP2B,” tegasnya.

Senada, Anggota DPRD HST, Yazid Fahmi juga menyatakan sepakat mengeluarkan PKP2B lainnya dari Kabupaten HST. Apalagi menurutnya bencana banjir dahsyat pada Januari tadi, juga adanya indikasi penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung pegunungan Meratus.

“Kami bersyukur atas kemenangan ini. Artinya, suara masyarakat HST didengar MA. Baru-baru ini kami dari DPRD meninjau kawasan hutan di pegunungan HST pasca banjir kemarin. Kami menemukan adanya indikasi penebangan kayu di hutan lindung yang bisa disebut illegal logging. Jadi selain ancaman tambang dan perkebunan sawit, saat ini ada aktivitas penebangan kayu yang harus kita waspadai,” bebernya.

Di sisi lain, Direktur Walhi Nasional, Nur Hidayati, menambahkan kemenangan ini momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD HST menjaga perlindungan menyeluruh esensial Pegunungan Meratus. Menurut dia, UU Cipta Kerja mengurangi signifikan peran pemerintah daerah dan DPRD terkait perencanaan tata ruang.

“Omnibus law beberapa UU diubah, UU Tata Ruang, UU Kehutanan. Perubahan rencana tata ruang tidak lagi memerlukan persetujuan DPRD. Ini potensi kerusakan lebih lanjut wilayah yang saat ini sudah rentan akibat eksploitasi,” ucap Nur Hidayati.

“Langkah awal yang baik, tapi acaman masih banyak,” lanjutnya. Menurut Nur, UU Minerba dikasih keleluasaan luar biasa. Nur berharap Pemkab HST dan DPRD bisa menindaklanjuti perlindungan kawasan Meratus sebagai kawasan esensial.

“Terimakasih untuk semua pihak yang terlibat, Walhi terus mendukung pemerintah yang peduli rakyat dan lingkungan hidup,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->