Connect with us

Kota Banjarbaru

Unit Reskrim Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Jambret dan Tadah di Kemuning

Diterbitkan

pada

Tersangka pelaku jambret dan penadah. Foto : polres bjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Petugas Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 1 pelaku jambret dan 5 pelaku tadah yang terjadi di simpang tiga Jalan Kemuning, Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

Yandi (35) sebagai pelaku utama tertangkap pada Rabu (19/10/2022) sore dan beberapa orang pelaku tadah lainnya yang ditangkap pada Kamis (20/10/2022) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor menyampaikan pelaku tadah ada 5 orang. Mereka adalah Istiqomah (36) warga Kelayan B Banjarmasin, RD (14) warga Banjarmasin, Muhammad Ihsan (22), Muhammad Fery Syaifudin (22) dan Rahbital Al Islami (39).

“Pelaku jambret maupun tadah ditangkap di tempat berbeda-beda,” katanya kepada kanalkalimantan.com, Kamis (20/10/2022).

 

Baca juga  : Jalan Alternatif Pemkab Tanah Bumbu Selamatkan Mobilitas Warga Pasca Longsor di KM 171 Satui

Dijelaskannya, kejadian bermula sekira Rabu (28/9/2022) siang, korban Nurlaela Anwar berkendara ke eks Pasar Bauntung Banjarbaru, katika mau pulang di TPK datang dari arah kanan seorang laki-laki dengan kendaraan

“Pelaku memepet korban dari arah kanan langsung mengambil satu buah tas yang gantung pada tempat gantungan tengah sepeda motor,” jelasnya.

Adapun barang didalamnya beberapa kartu ATM, beberapa surat berharga dan satu buah Hp diperkirakan hampir Rp 20.200.000,- kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati informasi pelaku utama berada di Tanah Laut. Juga dengan pelaku tadah Hp Zfold 3 beserta kotak, kemudian dilakukan interogasi bahwa diduga penadah membeli melalui shopee yang penjualnya berasal dari Banjarmasin.

 

Baca juga : Kuasa Hukum Korban Terdampak Longsor KM 171 Satui Sayangkan Sikap Saling Lempar Tanggung Jawab

“Di Banjarmasin petugas berhasil mengamankan penadah kedua, yang mengaku mendapatkan HP dari Riduan dan tidak beberapa saat pelaku tadah berhasil diamankan,” tuturnya.

Dari pengakuan Riduan dirinya mendapatkan Hp tersebut dari Istiqomah dan berhasil diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggerebakan ada laki-laki yang ingin melarikan diri, dari pengakuan Istiqomah dirinya mendapatkan Hp dari laki-laki tersebur. Kemudian 6 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Dari pengakuan para pelaku mereka melakukan transaksi jual beli tersebut dari tangan ke tangan, dari harga Rp. 4 juta oleh Istiqomah kepada Riduan, kemudian dijual kembali oleh Riduan Rp. 14 juta dengan membelikan kotak di shopee kepada Rama dan Fery, kemudian dari kedua pelaku dijual kembali dengan harga Rp. 17,2 juta kepada Ilmi lewat shopee

“Pelaku Yandi merupakan resedivis dalam perkara yang sama yaitu jambret pernah menjalani di Lapas cempaka pada tahun 2014 dengan putusan 1 tahun 2 bulan dan menjalani di lapas cempaka pada tahun 2016 dengan putusan 1 tahun 4 bulan,” paparnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->