Kota Banjarmasin
Ungkap Kasus Pembobolan Toko Emas, Mapolresta Banjarmasin Dikirimi Karangan Bunga
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Markas Polresta Banjarmasin di jalan Ahmad Yani kilometer 4 Kota Banjarmasin mendapat karangan bunga, Sabtu (20/5/2023) sore
Sebanyak tujuh buah karangan bunga bertuliskan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Kombes Pol Sabana dan Macan Resta berjejer di depan pintu masuk Mapolres Kota Banjarmasin.
Entah pihak mana yang mengirim karangan bunga, namun dari tulisan yang tertera, karangan bunga tersebut diperkirakan berasal dari pemilik Toko Emas Ratna di jalan Sudimampir No 66D, Banjarmasin, yang beberapa hari lalu dibobol dua pencuri, berhasil diungkap tim Polresta Banjarmasin bersama Polda Kalsel.

Mapolresta Banjarmasin dipenuhi karangan bunga ucapan apresiasi atas pengungkapan kasus pembobolan toko emas di jalan Sudimampir Banjarmasin, Sabtu (20/5/2023). Foto: rizki
“Terima kasih kepada bapak Kapolresta Banjarmasin, Tim Macan Resta Banjarmasin beserta jajaran atas pengungkapan kasus pembobolan toko emas di Pasar Sudimampir,” tertulis pada tujuh buah karangan bunga itu.
Baca juga: Berkat Electrifying Agriculture PLN, Masyarakat Korban PHK Bangkit Jadi Petani Sukses
Sebelumnya pada Selasa (16/5/2023) pagi, pemilik Toko Emas Ratna melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas di tokonya yang berada di kawasan Pasar Sudimampir.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian di kawasan Nusa Indah, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan perhiasan emas curian berupa 37 gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas dengan berat keseluruhan hampir dua kilogram.
Barang bukti tersebut didapatkan polisi dikubur di bawah rumah salah satu pelaku di jalan Belitung Darat, gang Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
“Barang bukti perhiasan hasil curian dimasukan ke dalam termos lalu dikubur di bawah rumah salah seorang pelaku berinisial R,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas.
Baca juga: Jaga Kedamaian Bersama, Wali Kota Aditya: Jangan Mudah Diprovokasi Isu Sara
Kedua pelaku juga sempat dihadiahi timah panas di kaki oleh polisi karena melawan ketika hendak diamankan.
Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
HEADLINE2 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
HEADLINE2 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan


