HEADLINE
Uang Judi Online Rp58 Miliar Diserahkan Polri ke Negara
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaporkan penyerahan uang senilai Rp58.185.165.803 hasil pengungkapan kasus judi online (judol) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini sebagai bentuk implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2023.
“Penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026) siang.
Himawan menekankan, langkah eksekusi kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihaknya. Dia menegaskan, kepolisian akan terus mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya terkait judol.
Baca juga: Kalsel Dilanda Hujan Sepekan ke Depan
Himawan menilai, judol merupakan praktik yang merugikan tatanan perekonomian nasional. Oleh sebab itu, dia menyampaikan penegakan hukum dalam kasus ini tak sebatas pada pemidanaan pelaku, melainkan juga perampasan aset hasil kejahatan ke negara.
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung RI sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujar Himawan.
Himawan melaporkan, pihaknya telah menerima 51 LHA dari PPATK terkait transaksi 132 situs judol dengan total penghentian sementara mencapai sekitar Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening. LHA tersebut kemudian ditindaklanjuti ke dalam 27 laporan polisi. Dia mengungkapkan, 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dilakukan penyidikan.
Baca juga: Fadia Akui Perusahaan Keluarga Ikut Proyek PBJ Pemkab Pekalongan
Kemudian, dilaksanakan penyitaan dana sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening, sedangkan dana yang dalam proses pemblokiran sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening. Sementara itu, 16 laporan polisi dari 20 LHA sudah memperoleh putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkah dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp 58,1 miliar dari 133 rekening,” ungkap Himawan.
Himawan menyebutkan, satu LHA diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan UU ITE, dan sembilan LHA tengah dalam penyelidikan. Dia menegaskan upaya penindakan judol masih terus dilakukan baik terhadap penyelenggara maupun operator.
“Sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
NASIONAL3 hari yang laluJalan Hidup Fadia Arafiq dari Penyanyi Dangdut, Bupati, Berujung OTT KPK
-
HEADLINE3 hari yang laluKalsel Dilanda Hujan Sepekan ke Depan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Prihatin Insiden Bentrokan di PT ABB
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Apresiasi Penyelenggaran Program Perkuliahan S1 untuk Warga Binaan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTarbiatul Aulad Juara Pertama Festival Becatuk Dauh 2026
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluSatpol PP Tertibkan Rombong yang Ditinggal di Taman Siring Paringin

