Connect with us

kriminal banjarbaru

Tujuh Paket Sabu Siap Edar Antar AN ke Bui

Diterbitkan

pada

Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polsek Banjarbaru Utara. Foto: polsekbjbutara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tujuh paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak hitam berhasil diamankan anggota kepolisian.

Barang haram tersebut menghantar AN (33), warga Jalan Pondok Pinus, Komplek Griya Pinus Lestari, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, ke bui.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan, pihaknya menindak lanjuti langsung informasi dari warga.

Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan melakukan penyelidikan hingga menemukan kepastian.
“Berlatar laporan warga bahwa sebuah kost di Jalan Karang Anyar 3 sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucapnya.

 

Baca juga : Surung Sintak Paman Gerobak, Upaya Banjarmasin Tangani Tumpukan Sampah

Pelaku AN (33) diringkus petugas pada Rabu (2/3/2022) malam, dengan beberapa barang bukti yang memberatkan.

“Semua barang bukti disimpan pelaku didalam sebuah kotak hitam,” sambungnya.
Adapun barbuk yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah timbangan digital, satu klip plastik sabu berat kotor 3,67 gram, satu klip plastik sabu dengan berat kotor 0,31 gram.

Kemudian satu klip sabu berat kotor 0,31 gram, satu klip plastik dsabu berat kotor 0,30 gram, satu paket sabu berat kotor 0,29 gram, dan sebuah handphone merk Realme warna biru hitam . Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan kasus tersebut pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->