Connect with us

Hukum

Tiga Pemuda Desa Mintin Batal Berlebaran karena Terlibat Pengeroyokan

Diterbitkan

pada

Tiga tersangka diamankan Reskrim Polsek Selat. Foto : Agus

KANALKALIMANTAN. COM, KUALAKAPUAS – Bukannya merayakan Idul Adha 1441 H, tiga pemuda asal Mintin, Kabupaten Pulangpisau, malah mendekam di ruangan berjeruji besi di Mapolsek Kapuas.

Pasalnya, ketiga pemuda itu terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga desa Basungkai Kecamatan Basarang. Tiga pemuda itu diringkus Reskrim Polsek Selat, Kabupaten Kapuas.

Sedangkan korban yqng diketahui berinisial AM (31) sampai dibuat luka-luka dan memar di bagian wajah oleh para pelaku.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (29/7/2020) malam, di Jalan Sumatera, Kualakapuas.

Akibat aksi brutalnya para pelaku, masing-masing berinisial SN (22), ND (27), dan AN (20) dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Selat.

“Satu lagi tersangka yang masih dalam pencarian kami berinisial F. Semua tersangka ini warga Desa Mintin, Kabupaten Pulangpisau,” jelas Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, Jumat (31/07/2020) siang.

Adapun kronologi pengeroyokan bermula saat korban datang ke tempat kos-kosanya, Jalan Sumatera, Gang IX, Kabupaten Kapuas.

“Korban datang ke kosnya membawa knalpot motor, cuma karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terang kapolsek Selat.

Pada saat itu, lanjut AKP Christian, ada empat orang tersangka dan satu perempuan yang korban tidak kenal.

Diduga karena tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban.

Karena banyak warga sekitar, korban pun berjalan keluar menuju depan gang yang diikuti juga oleh keempat tersangka.

Sesampainya korban di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.

“Tersangka A lalu memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga yang datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Christian.

Atas penganiyaan secara bersama-sama tersebut korban pun mengalami luka di bibir dan memar di bagian wajah.

“Korban merasa keberatan lalu melapor ke Mapolsek Selat dan langsung kami tindaklanjuti. Tiga tersangka sudah kami amankan, sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pencarian,” kata Kapolsek Selat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (kanalkalimantan.com/agus)

Reporter : Agus
Editor : Dhani



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->