Connect with us

Hukum

Tiga Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap Polresta Balikpapan

Diterbitkan

pada

Polisi bersama barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga pelaku curanmor anak di bawah umur di Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor ditangkap Polresta Balikpapan. Ketiga pelaku masih di bawah umur, yakni Z (9), RO (12) dan AG (13).

Ketiga anak di bawah umur itu telah beraksi di dua lokasi. Mereka mengambil kendaraan yang terparkir di dekat Masjid Baitul Aman dan satu lagi di kawasan monumen perjuangan rakyat, yakni pada Minggu (11/4/2021).

Korban yang kehilangan motor kemudian melapor ke polisi. Petugas langsung bertindak cepat dengan berhasil mengamankan ketiganya keesokam harinya, Senin (12/4/2021).

“Modusnya sama, pelaku membawa lari kendaraan korban karena ada kunci yang tertinggal di sepeda,” ujar Waka Polresta Balikpapan AKBP Sabril Sesa, (13/04/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.

Dikatakan para pelaku yang masih di bawah umur tersebut untuk penanganannya tetap sesuai dengan undang-undang tindak pidana anak-anak, supaya masyarakat tahu agar orang tua dapat mengontrol anak-anaknya di luar rumah.

“Karena biasanya banyak ditemui anak-anak masih kecil sudah gunakan sepeda motor, namun kenakalan anak anak sampai mencuri ini cukup memperihatinkan,” kata dia.

Untuk itu, masyarakat harus lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung di sepeda motor, karena itu bisa menjadi kesempatan para pelaku untuk bertindak kejahatan.

“Selalu gunakan juga kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan dimanapun,” tutupnya.(Suara.com)

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->