Connect with us

Kriminal

Tersangka Pembakar Lahan di Tegal Arum Ditahan di Mapolres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Upaya pemadaman Karhutla yang terjadi di wilayah Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. Foto: bpbdkalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki ditetapkan menjadi tersangka pembakaran lahan oleh pohak Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru.

Lelaki berinisial S diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di jalan Simpati Tegal Arum RT 44 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Mei lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, penetapan tersangka S membutuhkan waktu sepekan setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

“Penetapan tersangka S sudah melalui gelar perkara,” sebut AKP Sayhruji, Rabu (5/7/2023) siang. Penetapan S sebagai tersangka pembakar sudah dilakukan sejak Selasa (4/7/2023), dan S langsung ditahan.

Baca juga: 32 Tersangka Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Banjar, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur

S lelaki yang menjadi tersangka pembakaran lahan di Tegal Arum, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: polresbanjarbaru

Baca juga: Pemuda di Banjarmasin Gantung Diri di Rumah Peninggalan Orangtua

AKP Syahruji membeberkan berdasar hasil penyidikan pihak kepolisian berdasar pengakuan S mengakui membuka lahan dengan cara membakar, kemudian ditinggal pulang ke rumah.

“S membakar lahan miliknya sendiri, tapi tidak dijaga sehingga api menjalar ke lahan lain hingga luasan 0,8 hektare,” bebernya.

S dikenaklan pasal 187 KUHP dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Disebutkan juga, penetapan tersangka S ini merupakan satu dari tiga titik kebakaran lahan yang dilakukan penyelidikan oleh Polres Banjarbaru.

“Ini salah satu dari tiga kasus yang disampaikan lidik kemarin, sedangkan dua kasus lagi masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/kk)Reporter: kk
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->