Hukum
Terlambat Datang, Sidang Perdana Abah Itab Ditunda
BANJARBARU, Sidang perdana perkara kasus tindak pidana kasus asusila dengan tersangka Abah Itab di Pengadilan Negeri Banjabaru, Selasa (21/3) pukul 11.00 Wita, ditunda lantaran kuasa hukum Abah Itab terlambat datang.
Sekitar pukul 12.00 Wita, kuasa hukum Abah Itab baru memasuki ruang sidang, namun hakim ketua majelis sidang Liliek Fitri Handayani SH tidak dapat mentolerir keterlambatan yang dilakukan kuasa hukum Abah Itab.
Kasi Pidana Umum Kejari Banjabaru Imam Cahyono SH mengatakan, kuasa hukum Abah Itab terlambat karena arus lalu lintas yang macet dan akibatnya, sidang pun harus ditunda.
“Katanya sih macet, tapi mau bagaimana lagi sidangnya harus ditunda, dan kejadian ini juga bisa jadi sentilan untuk lawyer tersangka,†ujarnya
Sidang akan kembali dilaksakan Rabu pekan depan dan akan dilakukan pembacaan dakwaan oleh hakim ketua Liliek Fitri Handayani SH didampingi dua hakim anggota Vivi Indrasusi S SH MH dan Achmad Faisal M SH MH.
Imam juga menambahkan para saksi tidak akan didatangkan karena menyesuaikan dengan hukum acara dan khawatir kuasa hukum Abah Itab melakukan eksepsi -penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa-.
“Kita sesuaikan dengan hukum acara saja dan siapa tahu kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi jadi kita tidak melakukan pemanggilan saksi,†tambahnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE22 jam yang laluGaya Istri Gubernur Kalteng Kala Masyarakat Hirup Asap Pekat Karhutla
-
HEADLINE2 hari yang laluKarhutla Kalsel: Tercatat 2.019 Kejadian, Hanguskan 9.943,26 Hektare
-
Kalimantan Tengah22 jam yang laluAsap di Palangka Raya Batasi Jarak Pandang Kurang dari 100 Meter
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Dukung Akselerasi Pengembangan EBT
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluMomentum Peringatan Maulid Nabi, Bupati Banjar Ingatkan Seluruh ASN Jaga Marwah Daerah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSaidi Mansyur Turun Langsung ke Titik Karhutla, Pastikan Pengendalian Berjalan Optimal





