Connect with us

Hukum

Terlambat Datang, Sidang Perdana Abah Itab Ditunda

Diterbitkan

pada

Abah Itab Foto : istimewa

BANJARBARU, Sidang perdana perkara kasus tindak pidana kasus asusila dengan tersangka Abah Itab di Pengadilan Negeri Banjabaru, Selasa (21/3)  pukul 11.00 Wita, ditunda lantaran kuasa hukum Abah Itab terlambat datang.

Sekitar pukul 12.00 Wita, kuasa hukum Abah Itab baru memasuki ruang sidang, namun hakim ketua majelis sidang Liliek Fitri Handayani SH tidak dapat mentolerir keterlambatan yang dilakukan kuasa hukum Abah Itab.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjabaru Imam Cahyono SH mengatakan, kuasa hukum Abah Itab terlambat karena arus lalu lintas yang macet dan akibatnya, sidang pun harus ditunda.

“Katanya sih macet, tapi mau bagaimana lagi sidangnya harus ditunda, dan kejadian ini juga bisa jadi sentilan untuk lawyer tersangka,” ujarnya

Sidang akan kembali dilaksakan Rabu pekan depan dan akan dilakukan pembacaan dakwaan oleh hakim ketua Liliek Fitri Handayani SH didampingi dua hakim anggota Vivi Indrasusi S SH MH dan Achmad Faisal M SH MH.

Imam juga menambahkan para saksi tidak akan didatangkan karena menyesuaikan dengan hukum acara dan khawatir kuasa hukum Abah Itab melakukan eksepsi -penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa-.

“Kita sesuaikan dengan hukum acara saja dan siapa tahu kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi jadi kita tidak melakukan pemanggilan saksi,” tambahnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->