POLITIK BANJAR
Terkait Netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu Banjar Datangi Sekdako Banjarbaru Said Abdullah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Netralitas ASN di Pilkada 2020 menjadi perhatian serius Bawaslu Banjar. Terkait hal tersebut, Bawaslu aktif melakukan pemanggilan maupun klarifikasi terhadap sejumlah ASN yang ikut dalam bursa Pilkada Banjar. Setelah mengklarifikasi pasangan pasangan Mada Teruna, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, Ferryansyah, yang maju di Pilkada Banjar pada Rabu (29/1/2020) lalu. Bawaslu giliran mendatangi Sekdako Banjarbaru H. Said Abdullah.
Kamis (13/2) lalu, Bawaslu Banjar mendatangi Said Abdullah di kantor sekdako Banjarbaru. Hal tersebut guna mengkonfirmasi kedatangan Said ke DPD PAN pada (25/1/2020) lalu. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah kepada Kanalkalimantan.com.
Kedatangan Bawaslu Banjar menemui Said terkait dugaaan pelanggaran dan kode etik netralitas ASN yang disandangnya. “Ini yang kita lakukan hanyalah untuk mengklarifikasi status beliau yang menjabat sebagai sekda kota Banjarbaru. Karena beliau adalah PNSnya di Banjarbaru makanya kita datangi ke sana, tentu hal itu juga kita sudah koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi juga. Alangkah lebih eloknya begitu, makanya kita datangi beliau bukannya beliau yang kita undang ke kantor Bawaslu Banjar,” akunya.
Sebelumnya Said Abdullah mendaftar di PAN untuk maju di Pilkada Banjar dan bulat nyatakan tekatnya untuk melepas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, yang akan maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Banjar 2020.
“Kita sudah dapat kabar terbaru, bahwa ASN memang harus mengundurkan diri, saya sudah siap itu tidak ada masalah, pada waktunya apabila keluar nama saya di KPU nanti maka status saya bukan ASN lagi,†ujar Said, Senin (25/1/2020) lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Erna Kasypiah Ketua Bawaslu Kalsel mengatakan mekanisme invertigasi pengawasan dan tahapan termasuk perundang undangan lainnya yang dilakukan Bawaslu Banjar sudah tepat. Mekanisme semacam itu di perbolehkan untuk melengkapi data informasi yang ada di Bawaslu.
“Jadi mekanisme yang Bawaslu Banjar lakukan itu adalah mekanisme investigasi, boleh kami yang mendatangi boleh juga Bawaslu yang memanggila yang bersangkutan, hal itu memang benar dilakukan terkait dugaan pelanggaran dan kode etik netralitas ASN,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Editor : Cell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluNaik 45 Persen, Jemaah Haji Kabupaten Banjar 671 Orang
-
HEADLINE2 hari yang laluMenilik SDK Ambatunin di Pedalaman Meratus: Ada Murid 20 Tahun, Bertahan dengan Keterbatasan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah
-
HEADLINE3 hari yang laluJejak Ekspedisi Gerakan Buku Meratus II, Tiga Jam Jalan Kaki ke Dusun Ambatunin
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluTingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Tenaga Kerja Konstruksi, PUPR Kalsel Gelar Kegiatan Sertifikasi





