Kota Banjarbaru
Terjaring Razia di Pembatuan, Tiga PSK Kena Denda Satu Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru dapati tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Pembatuan, Landasan Ulin, Rabu (18/9/2024) siang.
Dua perempuan kedapatan bermalam di rumah eks lokalisasi Pembatuan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan satu orang didapati menginap di sebuah rumah bedakan di Jalan Trikora.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, bedakan Jalan Trikora tepatnya di bundaran Palam petugas menemukan pasangan bukan suami istri.

“Di lokasi ditemukan barang bukti sebuah buah kondom, sebuah guling motif polkadot warna merah, sebuah bantal motif kotak-kotak warna hitam dan sebuah handuk,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (19/9/2024).
Yanto menjelaskan, perempuan yang diamankan berinisial ES (34) mengaku menjajakan diri lewat aplikasi MiChat.
Kemudian di eks lokalisasi yang ada di Jalan Kenanga RT 009 RW 006, Kelurahan Landasan Ulin Timur, petugas menemukan dua orang terduga PSK.
Baca juga: Normalisasi Sungai Kemuning dan Sungai Kuranji, Ini Kata Kadis PUPR Banjarbaru
Mereka berinisial CR (45) dan SS (43). Adapun barang bukti yang didapati sebuah kasur, sebuah sprei warna ungu.
“Juga ada sebuah bantal motif Hello Kitty warna pink, sebuah body lotion, satu tissu sisa pakai dan tissu sisa pakai,” sebut dia.
“Berdasarkan hasil keterangan, ketiga terduga pelaku benar mengakui sebagai PSK dan mereka digiring ke Mako Satpol PP Banjarbaru,” ungkapnya.
Baca juga: MUI Pusat Lakukan Monitoring dan Evaluasi MUI Kalsel
Ketiga terduga PSK tersebut kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan yang dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.
Yanto menjelaskan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa inisial ES, CR, dan SS karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi PSK.
Ketiganya dikenai hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan menjalani pidana kurungan selama tujuh hari. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
HEADLINE3 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga1 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
OPINI3 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN





