Connect with us

HEADLINE

Terdakwa Korupsi Program DPKUP HSS Divonis 4 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi program DPKUP Disnakeswan HSS di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/1/2024). Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Mulyadi dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Muliadi oleh karena itu dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” bunyi amar vonis yang dibacakan ketua majelis hakim hakim Suwandi SH, Kamis (11/1/2024) siang.

Putusan 4 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar pengusaha sapi asal HSS itu 5 tahun penjara.

Baca juga: Belum Direalisasi, Musrenbang Desa Gohong Ajukan Usulan Lama

Perbuatan terdakwa Mulyadi yang tidak menyetorkan bagi hasil penjualan sapi ke kas daerah HSS disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313,5 juta.

Sehingga putusan majelis hakim juga mewajibkan ia untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp313,5 juta.

Sidang putusan kasus korupsi program DPKUP Disnakeswan HSS di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/1/2024). Foto: Rizki

Dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Mulyadi, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: Bangunan Liar Dibongkar, Besok Pemko Banjarbaru Lanjut Pembongkaran

“Dalam hal hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara 2 tahun,” kata Suwandi.

Jika saat sidang tuntutan sebelumnya terdakwa Mulyadi tak kuat menahan air mata ketika dituntut 5 tahun penjara, saat pembacaan tuntutan ia nampak tenang dan bahkan langsung mengatakan menerima putusan tanpa pikir-pikir.

“Saya terima (putusan),” kata Mulyadi diikuti penasehat hukumannya.

Sementara tim jaksa penuntut umum dari Kejari HSS memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengambil langkah kapan hukum banding.

Sekadar diketahui, terdakwa Mulyadi selaku penyedia (penjual/pembeli) sapi ini sebelumnya didakwa melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah pada program DPKUP Disnakeswan HSS yang berjalan sekitar 7 tahun.

Baca juga: ‘Krisis’ Tata Kelola Keuangan Pemko Banjarmasin, Utang Proyek 2023 Rp300 Miliar Belum Dibayar

Mulyadi dalam program ini ikut ambil bagian dalam program ini hanya 2 tahun yaitu pada 2015-2016.

Modus terdakwa yaitu dengan tidak membayarkan secara penuh setelah membeli sapi dari peternak yang tergabung pada program DPKUP. Kemudian terdakwa mengatakan akan menyetorkan sendiri yang hasil penjualan ke kas daerah, namun malah tak disetorkan.

Hasil audit BPKP Kalsel, perbuatan terdakwa Mulyadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313, 5 juta.

Sebelum Mulyadi, kasus korupsi program DPKUP ini juga sudah memenjarakan seorang lainnya. Pada tahun 2022 lalu Romansyah ASN di Disnakeswan HSS divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pidana 6 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->