Connect with us

HEADLINE

Bangunan Liar Dibongkar, Besok Pemko Banjarbaru Lanjut Pembongkaran

Diterbitkan

pada

Proses pembongkaran bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kamis (11/1/2024). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sanksi pembongkaran puluhan bangunan liar diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya kelengkapan izin bangunan.

Selain sebagai bentuk taat aturan, kelengkapan izin juga penting dilakukan untuk membuktikan bahwa pemilik telah mendirikan bangunan yang sah, sesuai ketentuan dan berdiri di atas tanah yang juga sah kepemilikannya.

Total 90 bangunan di jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang, yang terdata oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru tak memiliki izin.

Baca juga: “Datang Barasih Bulik Barasih” Imbauan Guru Rasyid Ridha ke Jemaah Haul Sekumpul

Sekdako Banjarbaru, Said Abdullah. Foto: wanda

Bangunan-bangunan itu pun telah diberikan surat peringatan (SP) sebanyak enam kali sejak akhir tahun 2023 lalu, baik dari Disperkim maupun Satpol PP.

Saat pemberian SP, pemilik bangunan diminta mengurus kelengkapan izin jika tidak ingin bangunannya dibongkar.

Pilihan lain, pemilik dapat membongkar mandiri ataupun memundurkan bangunan, dengan catatan tetap dilakukan pembongkaran, dan dapat mendirikan kembali usai kelengkapan izinnya telah diterbitkan oleh dinas terkait.

Baca juga: Lapor SPT di KP2KP Amuntai Capai 100 Orang per Hari

Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad. Foto: wanda

Pada hari terakhir batas SP dari Satpol PP Banjarbaru, masih ditemukan 37 bangunan yang pemiliknya belum membongkar mandiri ataupun memundurkan bangunan.

Selain tak memiliki izin, banyak di antara bangunan yang berdiri di pinggir Jalan Trikora dialih fungsikan sebagai warung remang-remang. Hal itu lah yang membuat masyarakat dan pemerintah ikut geram.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan bahwa pemerintah dengan tegas tidak memberikan solusi terkait akibat adanya sanksi pembongkaran ini.

Baca juga: Haru Warnai Kenal Pamit Kapolres HSU

Sebab, katanya, itu lah konsekuensi dari masyarakat yang tidak menaati peraturan.

“Pada dasarnya siapa pun itu tidak boleh menempati tanah yang bukan miliknya, ataupun berjualan di tempat yang tidak boleh berjualan. Jadi ditanya atau dipikirkan tentang solusinya, tidak ada solusi karena memang tidak boleh, melanggar,” ucap Said Abdullah, yang ikut memantau ke lokasi pembongkaran bangunan liar, Kamis (11/1/2023).

Usai pembongkaran ini, bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan lagi diwajibkan mengikuti proses perizinan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Bupati Saidi Lantik 4 Pejabat Baru, Ini Nama-namanya

“Proses perizinan bangunan itu nanti akan mengikuti RTRW, rencana tata ruang Kota Banjarbaru, kalau pengajuannya sesuai dengan tata ruang maka dia juga harus mengurus Garis Sempadan Bangunan (GSB),” jelas dia.

Itu baru untuk bangunan, kemudian masyarakat kembali dihadapkan dengan pengajuan peruntukkan bangunan. Ada yang membangun sebagai tempat tinggal, tempat usaha atau pun gudang, itu juga harus jelas dibuktikan.

Secara terpisah, Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad mengatakan, hingga hari ini pihaknya masih belum menerbitkan izin dari puluhan pemilik bangunan liar yang sebelumnya memproses kelengkapan perizinan.

Baca juga: Pemko Banjarbaru Terima Hibah dari Dirjen Perumahan Kemen PUPR

“Sebelum ini beberapa ada yang berusaha mengajukan izin namun sampai hari ini belum ada yang kami keluarkan izinnya,” ujar Abdussamad.

Alasannya, dia membeberkan bahwa dari puluhan bangunan itu didapati pemiliknya juga masih banyak yang belum bisa memenuhi persyaratan maupun peruntukkan bangunannya.

“Alasannya karena belum ada yang melengkapi persyaratan seperti lingkungannya, kemudian juga tata ruangnya. Namun, asal sesuai persyaratan dan peraturan yang kita buat pasti diperbolehkan untuk membangun kembali,” sebut dia.

Baca juga: Kehabisan Ongkos, Dua Remaja Minta Dipulangkan ke Daerah Asal

Sementara itu, eksekusi pembongkaran puluhan bangunan liar ini diinformasikan akan berlanjut pada Jumat (12/1/2023) besok.

Sejumlah SKPD yang terlibat yaitu Satpol PP, Disperkim Banjarbaru, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, yang dikawal dengan Dinas Perhubungan, TNI, serta Polri.

Segenap jajaran yang hadir berkordinasi mengerahkan satu alat berat berupa ekskavator untuk membongkar bangunan di kawasan pinggir Jalan Trikora itu. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->