Connect with us

Kota Banjarbaru

Terciduk, Wanita Umur 51 Tahun Menjadi PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Seorang PSK diamankan Satpol PP di eks lokalisasi Pembatuan Foto : satpol PP

KANALKAKIMANTAN.COM, BANJARBARU – Di tengah ancaman penyebaran wabah Covid-19, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru justru harus kembali berurusan dengan para Pekerja Seks Komersial (PSK).

Adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan praktek prostitusi di kawasan eks lokalisasi pembatuan, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, ditindaklanjuti petugas dengan melaksanakan giat pada Rabu (8/4/2020) siang. Kecurigaan semakin menguat, saat seorang wanita yang langsung lari dan menutup pintu ketika melihat petugas Satpol PP Banjarbaru datang.

Benar saja, saat diamankan oleh petugas, wanita tersebut mengakui telah menjalani praktek prostitusi. “Perempuan ini mengakui telah menjalani bisnis prostitusi di sejumlah lokasi di Banjarbaru. Yang bersakutan berinisial NR, umur 51 tahun,” kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas Satpol PP Banjarbaru, diketahui bahwa sebelumnya NR juga pernah tertangkap karena tersandung kasus yang sama. Saat itu, NR diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kasatpol PP Banjarbaru mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan membawa kasus NR kali ini ke ranah pengadilan, mengingat saat ini banyaknya kasus yang tertunda akibat pandemi virus corona. Namun begitu, NR tetap diharuskan membuat pernyataan untuk tidak melakukan praktek prostitusi di kota Banjarbaru.

“Sebagai tambahan, NR dengan kesadarannya sendiri memilih pulang ke kampung halamannya di kendal Jawa Tengah. Tadi kita akan Bandara Internasional Syamsudin Noor,” pungkas Marhain. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->