Connect with us

Kota Banjarbaru

Tera Ulang 5 SPBU di Banjarbaru, Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan!

Diterbitkan

pada

Bidang Metrologi Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru melakukan tera ulang alat pompa ukur SPBU yang ada di Banjarbaru, Rabu (25/5/2022). Foto: prokopimbjb  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru bidang metrologi melakukan pengawasan pompa ukur SPBU di Kota Banjarbaru.

Pengawasan dilakukan bersama tim pelaksana, tenaga ahli kegiatan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan, Rabu (25/5/2022).

Pada kegiatan pengawasan pompa ukur SPBU bidang metrologi mendatangi lima SPBU di Kota Banjarbaru yaitu SPBU 64.707.12 (PT Ammar Berkah Abadi) di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan ulin, SPBU 64.707.11 (PT Arkan Duta Migas) di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, SPBU 65.707.01 (PT Rahmad Jaya Barokah) di Jalan STM Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, SPBU 63.707.01 (PT Inayah Sumber Energi) Jalan Mistar Cokrokusumo Keluarahan Cempaka, Kecamatan Cempaka dan SPBU 64.707.05 (PT Daha Banua) Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Pemko Banjarbaru berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sesuai ketentuan dengan cara melakukan kegiatan tera dan tera ulang secara berkala dan melakukan kegiatan pengawasan.

 

 

Baca juga: Ada Kawasan Hutan Lindung di Liang Anggang dan Gambut, Hati-hati Beli Tanah!

Pengecekan pompa ukur dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Drs Abdul Basid MM didampingi tim dari tenaga ahli dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan, Kepala Bidang Metrologi, M Agus Adrian, Kepala UPT Metrologi, Mawardi bersama Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru. Secara umum lima SPBU yang didatangi telah melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang secara berkala, dan hasil pengujian pompa ukur BBM masih dalam batas toleransi atau BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan) secara keseluruhan mendekati ukuran yang sebenarnya sebagaimana yang tertera di layar pompa ukur BBM.

Aidil Basid menekankan kepada pengawas atau manajer SPBU yang bertugas pada saat kunjungan tim untuk melaporkan minimal satu bulan sebelum berakhirnya masa berlaku tanda tera. “Tera ulang ke Dinas Perdagangan dalam hal ini ke Bidang Metrologi untuk segera dijadwalkan tera ulang sebelum masa berlakunya habis,” tegasnya.

Dan, pentingnya memahami makna motto metrologi yaitu “Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan” yang artinya “Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan” memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan pada sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, supaya lebih fokus maka dibentuklah bidang metrologi, menggantikan bidang PKL yang sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, bukan merupakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.

Menanggapi terbentuknya Bidang Metrologi pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Kepala BSML Regional III Kalimantan, Ir Keristo Panus Ginting MPd sangat mendukung karena sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemko Banjarbaru perlu mengevaluasi keberadaan UPT Metrologi, karena dengan telah terbentuknya bidang metrologi, seyogyanya UPT melebur ke bidang metrologi, sehingga bidang metrologi tidak hanya melaksanakan pengawasan, tetapi juga melaksanakan pelayanan. Sesuai Permendag Nomor 96 Tahun 2017 dibawah bidang metrologi ada tiga seksi atau sub koordinator pengawasan, sub koordinator pelayanan, dan sub koordinator SDM dan penyuluhan.

Mendengar penjelasan Kepala BSML Regional III Kalimantan, Kepala Dinas Perdagangan mengatakan, dalam waktu segera akan menyampaikan telaahan staf kepada Wali Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->