Connect with us

Kota Banjarbaru

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Ada beberapa aturan yang menjadi acuan dalam surat edaran dengan nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR itu. Surat edaran dibuat berdasarkan Perda Kota Banjarbaru Nomor 4/2005 dan Perda Nomor 14/2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80/2016

berdasarkan pada Perda Nomor 4/2005 ada beberapa larangan yang tercantum. Dimana restoran rumah makan, kafe, warung rombong, dan sejenisnya yang menjual makanan serta minum sebelum waktu yang ditetapkan pada bulan Ramadan dilarang melayani makan dan minum di tempat.

Baca juga: Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

Tempat usaha sejenis yang menyediakan dan melayani orang makan dan minum untuk berbuka puasa dapat membuka usahanya mulai pukul 17.00 Wita.

Bagi orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar wadai atau sejenisnya diatur membuka daganga mulai pukul 15.00 Wita.

Selain soal jam buka usaha, aturan di Kota Banjarbaru melarang warga untuk menyalakan petasan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan gangguan kepada orang lain.

Sesuai dengan Perda Nomor 14/2015 dan Perwali Banjarbaru Nomor 80/2016 ada dua imbauan yang disampaikan.

Baca juga: BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

Di antaranya usaha hiburan umum seperti rekreasi dan olahraga berupa karaoke, pub, kafe, biliard, serta panti pijat berkewajiban menutup kegiatan usaha pada bulan Ramadan.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegas Wali Kota Banjarbaru Ern Lisa Halaby, Rabu (18/2/2026).

Terakit kegiatan “Bagarakan Sahur” , diperbolehkan sejak pukul 03.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita, dengan catatan tidak menggangu ketenangan warga setempat.

Sedangkan kegiatan festival atau event seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, dan sejenisnya pada bulan Ramadan dilaksanakan pukul 21.00 Wita -setelah salat tarawih.

Baca juga: 1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

“Warga yang menyaksikan pelanggaran bisa melaporkan melalui Call Center Satpol PP Banjarbaru,” ucapnya.

Warga dapat datang ke kantor Satpol PP Banjarbaru agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan daerah yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca