Hukum
Telisik Peran Azis Syamsuddin di Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Bupati Kertanegara
KANALKALIMANTAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam membantu perkara menjerat mantan Bupati Kertanegara Rita Widyasari melalui eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah kepada saksi Rita Widyasari yang diperiksa di Lapas Tangerang. Rita diketahui tengah menjalani masa hukumannya dalam kasus korupsi.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (16/11/2021).
Seperti diketahui, KPK tengah mengumpulkan bukti dengan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Baca juga: Banjir Masih Kepung Kota Barabai, Pedagang Pasar Berjualan di Jalan Lintas Provinsi
Azis diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Baca juga: Pelaku Pencurian HP di Parkir Gedung Idham Khalid Dibekuk
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara. (Suara.com)
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluCek Kondisi Kolam Renang Idaman Terkini, Ini Respon Komisi III DPRD Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluPengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat
-
HEADLINE2 hari yang laluJanji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluMereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Kalumpang
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDPRD Banjar Gelar Rapat Paripurna Beragenda Penyampaian Laporan Kinerja DPRD 2025



