Kabupaten Hulu Sungai Utara
Telan Anggaran Ratusan Miliar, Pembangunan Baru RSUD Pambalah Batung Pakai APBD 2021 dan 2022
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memastikan pembangunan baru RSUD Pambalah Batung di kawasan Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah, bakal menggunakan pola pembiayaan tahun jamak anggaran 2021 dan 2022.
Hal ini seperti diungkapkan Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat penyampaian penjelasan pemerintah daerah atas diajukannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan RSUD Pambalah Batung yang baru, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/5/2021) di ruang rapat Kantor DPRD HSU.
Dalam penjelasannya, Bupati Wahid menyampaikan rencana pembangunan RSUD Pambalah Batung yang baru tersebut memakan jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 2 tahun anggaran.
“Untuk jumlah anggaran yang diperlukan adalah sebesar Rp 209.999.766.440 dengan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten HSU dengan rincian per tahun anggaran 2021 kita alokasikan sebesar Rp 73.499.918.254,” jelas Bupati Wahid
Baca juga: Minimnya Stok Darah, PMI Banjarmasin Coba Sasar ASN Di Banjarmasin
Sedangkan, untuk anggaran 2022 akan dialokasikan biaya sebesar Rp 136.499.848.186
Lebih lanjut, Dikatakannya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dimana dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama guna mendapatkan persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut kami menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada pimpinan DPRD kabupaten hsu sebagai surat kami Nomor 188 34 2/60 kum/dua ribu 21 tanggal 29 April 2021 yakni raperda tentang pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai dengan pola pembiayaan tahun jamak,” kata Bupati Wahid.
Raperda ini, kata Bupati HSU akan diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni sebagai mana termuat dalam bagian lampiran halaman 325 halaman 5, huruf 5, sub kegiatan yang bersifat tahun jamak.
Baca juga: Banjarmasin Perpanjang PPKM walaupun Kasus Covid-19 Mengalami Penurunan
Dalam lampiran Permendagri tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan suatu kegiatan yang bersifat tahun jamak harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah selanjutnya dijelaskan bahwa peraturan daerah tentang tahun jamak sekurang-kurangnya memuat, nama sub kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran dan alokasi anggaran per tahun.
“Mempedomani ketentuan Permendagri tersebut maka sebagai mana termuat dalam naskah yang telah kami sampaikan, maka nama kegiatan yang diatur dalam Perda ini adalah pembangunan RSUD Pambalah Batung di Muara Tapus,” tukasnya.(kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop