Connect with us

HEADLINE

Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan

Diterbitkan

pada

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan razia aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam. Foto: mckalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan razia aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.

Penertiban dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan tindak lanjut arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra.

Dalam operasi penindakan tersebut, patroli polisi kehutanan menemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Tahura Sultan Adam.

Baca juga: WFH Pegawai Pemko Banjarmasin, Plt Sekda: Tidak Semua Bisa Terapkan

Petugas kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan dari para pekerja yang diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.

“Dalam upaya menghindari konflik sosial, Dinas Kehutanan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 hingga 3 hari,” kata Fathimatuzzahra, Rabu (1/4/2026) siang, dikutip dari Media Center Kalsel.

Baca juga: Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Pulau Kupang

Selain itu, polisi kehutanan juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit genset, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

“Setelah penertiban, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum di kawasan hutan,” tambahnya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: 115 Rumah Disediakan untuk 22 Kafilah MTQN ke-56 Kotabaru

“Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung program Revolusi Hijau guna menjaga kelestarian sumber daya alam di Bumi Lambung Mangkurat. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca