Connect with us

Kota Banjarbaru

Tambahan Jumlah Dapil di Banjarbaru Belum Ada Putusan KPU RI

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Banjarbrau, Hegar Wahyu Hidayat. Foto: Ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia belum secara resmi menentukan jumlah Dapil di Kota Banjarbaru.

Sebelumnya sempat beredar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 terkait alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dirilis pada Selasa (7/2/2023) kemarin. Namun, ketika dilakukan pengecekan ulang pada lama JDIH KPU, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tidak ada lagi.

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, terkait PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut dirinya juga tidak mengetahui alasan dibalik ditariknya PKPU tersebut.

“Memang sempat beredar (PKPU Nomor 6 Tahun 2023), namun aku tidak berani juga berkomentar,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).

 

Baca juga: Terdakwa Sakit, Sidang Abdul Latif Ditunda

Dilanjutkannya, KPU Kota Banjarbaru memang mengusulkan 2 pembagian Dapil, usulan pertama Dapil dibagi menjadi empat dan usulan kedua Dapil dibagi menjadi lima dengan Dapil 1 dibagi menjadi Dapil Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan.

Usulan Dapil ke KPU RI sudah dilakukan uji publik sebanyak 3 kali dari masyarakat, anggota legislatif, akademisi dan beberapa stakeholder lainnya.

Diungkapkan Hegar, wacana pemecahan Dapil yang semula hanya ada 4 Dapil di Banjarbaru menjadi 5 Dapil mencuat dari tahun 2014 lalu hingga sekarang.

Terkait putusan jumlah Dapil di Kota Banjarbaru, Hegar mengatakan masih menunggu hasil KPU RI pada Kamis (9/2/2023) besok.

“Memang dari rancangan satu dan dua, ada kelemahan dan kelebihannya, baik dari proporsional dan kesinambungannya,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->