Kota Banjarbaru
Tak Semua Bisa Dilepas, APK Masih Terpasang Dianggap Reklame Liar!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang Pemilu 2024 berakhir akan dilanjutkan Satpol PP Banjarbaru.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banjarbaru, Bahrani kepada awak media, Selasa (13/2/2024) sore.
Disebutkanya, jika masih ada APK yang tersisa setelah tanggal 13 Februari 2024, petugas Satpol PP akan menindaklanjuti pelepasannya sebagai pelanggaran reklame liar.
“Terkait penertiban usai masa tenang, kita sudah kordinasi ke stakeholder pemerintah kota diwakili Satpol PP. Sebelumnya pun surat imbauan sudah diberikan ke masing-masing Parpol dan Caleg per tanggal 7 kemarin,” ucap Bahrani.
Dirinya mengakui kendala Bawaslu dalam hal penertiban APK sejak tanggal 11-13 Februari ini adalah terbatasnya jumlah personel, baik Satpol PP sendiri, TNI, Polri hingga kepada petugas KPU.
Baca juga: Hajatan Demokrasi Kampung Ujung Benteng di Atas Rawa, Bikin TPS di Teras Rumah Warga
“Kita ada keterbatasan juga di waktu tiga hari itu dengan adanya ribuan APK yang ditertibkan, karena tenaga kita pun tenaga pengawas, tenaga pelaksana,” ungkap dia.
Begitu pun dengan APK berupa advertising berbayar, katanya, juga tidak serta merta dapat ditertibkan oleh Satpol PP. Sebab perlu kordinasi dengan pihak ketiga dan juga pada Parpol maupun Caleg untuk bisa menertibkan APK sendiri.
“Kita bicara tentang keterbatasan dan juga persoalan APK advertising proses penertibannya lebih panjang, kita perlu kordinasi menjadikan proses agak lambat,” sambungnya menjelaskan.
Baca juga: 7.052 Surat Suara Rusak Dibakar di Hari Terakhir Masa Tenang
Kendati demikian, ia mengakui seluruh petugas penertiban telah semaksimal mungkin membersihkan APK-APK hingga hari terakhir masa tenang ini.
“Petugas penertiban kota pun sudah berusaha semaksimal mungkin seperti di Liang Anggang itu sudah dicopot, jika masih ada beberapa yang belum maka kita tunggu lah sampai waktu tanggal 13 berakhir. Selepasnya kita informasikan lagi,” jelasnya.
Lebih jauh Bahtiar menjalaskan, sesuai dengan aturan menbat selama minggu tenang Parpol dan Caleg tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk kampanye, termasuk dengan APK.
Baca juga: Deretan Pengusaha Tambang Pentolan Tiga Kubu Capres-Cawapres, Ini Nama-namanya
Jika masih ada ditemukan, baik bagi warga pun harus berkordinasi dengan pengawas setempat untuk melakukan penertiban sendiri APK di lingkungannya.
“Kita tidak perbolehkan warga untuk menertibkan sendiri karena kewenangan ini tetap ada di stakeholder kita ketika mereka kordinasi ada pengawas kita baru bisa menertibkan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluDPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026





