Infografis Kanalkalimantan
Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penyekatan perjalanan luar kota rencananya akan mulai dilonggarkan mulai 18 Mei 2021.
Meski begitu, sejumlah persyaratan masih tetap diberlakukan seperti halnya larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, 18-24 Mei 2021 akan digunakan sebagai masa pengetatan syarat perjalanan. Beberapa peraturan akan kembali diterapkan guna men-screening keluar masuknya kendaraan.
Berikut persyaratannya:
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan20 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA






