Connect with us

Kota Banjarbaru

177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat

Diterbitkan

pada

Penyerahan SK kenaikan pangkat diserahkan Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni mewakili Wali Kota Banjarbaru kepada 50 perwakilan ASN di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Jumat (27/3/2026) siang. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 177 ASN Pemko Banjarbaru dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan.

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mewakili Wali Kota Banjarbaru kepada 50 perwakilan ASN di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Jumat (27/3/2026) siang.

“Kenaikan pangkat bagi ASN bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi indikator kualitas kinerja dan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujar Sekda Banjarbaru Sirajoni mengingatkan.

Baca juga: Pemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi

Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa setiap kenaikan pangkat harus mencerminkan peningkatan tanggung jawab, kompetensi, serta profesionalisme pegawai.

Sekda Sirajoni menegaskan bahwa kenaikan pangkat tidak hanya dimaknai sebagai perubahan jenjang jabatan, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap kualitas kinerja ASN.

Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni. Foto: medcenbjb

“Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, kenaikan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jangan pernah berhenti belajar dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

Baca juga: Persiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin

Menurut Sekda, tantangan pelayanan publik terus berkembang seiring perubahan kebutuhan masyarakat. ASN dituntut mampu menghadirkan inovasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

Sementara Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan.

“Kenaikan pangkat pada dasarnya adalah reward atau penghargaan. Artinya, kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis. Jika kinerja belum memenuhi syarat, maka tidak wajib naik pangkat. Pangkat diberikan kepada ASN yang bekerja dengan baik dan menunjukkan produktivitas yang optimal,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026

Melalui kebijakan kenaikan pangkat yang berbasis kinerja, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat. ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan profesional bagi masyarakat. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca