Kota Banjarbaru
177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 177 ASN Pemko Banjarbaru dinyatakan memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan.
Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mewakili Wali Kota Banjarbaru kepada 50 perwakilan ASN di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Jumat (27/3/2026) siang.
“Kenaikan pangkat bagi ASN bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi indikator kualitas kinerja dan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujar Sekda Banjarbaru Sirajoni mengingatkan.
Baca juga: Pemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa setiap kenaikan pangkat harus mencerminkan peningkatan tanggung jawab, kompetensi, serta profesionalisme pegawai.
Sekda Sirajoni menegaskan bahwa kenaikan pangkat tidak hanya dimaknai sebagai perubahan jenjang jabatan, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap kualitas kinerja ASN.

Sekda Kota Banjarbaru, Sirajoni. Foto: medcenbjb
“Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, kenaikan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jangan pernah berhenti belajar dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman,” tegasnya.
Baca juga: Persiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
Menurut Sekda, tantangan pelayanan publik terus berkembang seiring perubahan kebutuhan masyarakat. ASN dituntut mampu menghadirkan inovasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan.
“Kenaikan pangkat pada dasarnya adalah reward atau penghargaan. Artinya, kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis. Jika kinerja belum memenuhi syarat, maka tidak wajib naik pangkat. Pangkat diberikan kepada ASN yang bekerja dengan baik dan menunjukkan produktivitas yang optimal,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
Melalui kebijakan kenaikan pangkat yang berbasis kinerja, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat. ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan profesional bagi masyarakat. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluEnam Meninggal Dunia, 103 Orang Dievakuasi dari Kapal Virgo Transport 8
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPeduli Keselamatan Relawan Pemadam, Bupati Banjar Serahkan 350 Alat Pelindung Diri
-
HEADLINE2 hari yang laluMenhub: KNKT Investigasi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8
-
HEADLINE3 hari yang laluCerita Ahmad Penumpang Selamat Kapal Virgo Transport 8: Miring Cepat Sebelum Tenggelam
-
HEADLINE1 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter


