Connect with us

NASIONAL

STOP PRESS: Penyidik KPK Diduga Peras Pejabat di Tanjungbalai Tertangkap

Diterbitkan

pada

Ilustrasi penyidik KPK. [Antara]

KANALKALIMANTAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri berinisial AKP SR ditangkap. Dia ditangkap oleh Propam Polri dan KPK atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan AKP SR ditangkap pada Selasa (20/4) kemarin.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri,” kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri “Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” katanya.

Baca juga : KRI Nanggala 402 Sudah Berusia 40 Tahun, Ini Spesifikasinya!

Diduga Peras Pejabat

KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.

Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.

KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Baca juga : Kapal Selam TNI Nanggala-402 Hilang di Perairan Bali, Ada Kru di Dalamnya

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.

“Saya akan cek dan dalami informasi tersebut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).(Suara.com)

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->