Connect with us

HEADLINE

Stafsus Edhy Minta Uang Partisipasi Perusahaan Izin Ekspor Lobster Rp 2,5 M

Diterbitkan

pada

Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU KPK terkait sidang kasus suap impor benih lobster. (Suara.com/Welly H).

KANALKALIMANTAN.COM – Sidang kasus suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, saksi yang dihadirkan, Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kemenko Maritim Anton Setyo Nugroho, mengungkap PT Anugrah Bina Nuhi (PT ABN) diminta harus menyetor uang mencapai Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Dia menjelaskan, awalnya melaporkan hal tersebut kepada staf khusus Edhy Andreau Misata Pribadi terkait adanya perusahaan PT ABN yang ingin mengikuti izin ekspor benih lobster dengan ketententuan yang sudah lengkap. Pada saat itu, Anton diperbantukan untuk mengurus izin ekspor di KKP tahun 2020.

Namun, kata Anton, Andreau sempat meminta berupa dana tambahan atau partisipasi agar PT ABN mendapatkan izin ekspor. Meski kata Anton, PT. ABN sudah dinyatakan lengkap dalam proses administrasi.

“Ada tambahan semacam modal dari pengusaha untuk berpartisipasi. Jadi, pak Andreau menyampaikan hal itu umum yang terjadi,” kata Anton di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).

Mendengar jawaban saksi Anton, Jaksa KPK pun menanyakan alasan Andreau meminta uang partisipasi untuk PT. ABN sebagai pemilik Sukanto Ali Winoto.

“Andreu bilang apa soal uang partisipasi ?” tanya Jaksa KPK

“Ada uang partisipasi yang menjadi kebiasaan pengusaha ekspor dalam pengurusan ini,” jawab saksi Anton

Anton pun mengaku, bahwa Andreau menyebut bahwa setiap perusahaan yang ingin ikut izin ekpor memberikan uang partisipasi. Adapun uang partisipasi itu bervariasi dari Rp 3,5 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Pak Andreu menyampaikan ada yang Rp 3,5 miliar, dan sebagainya,” kata Anton

Anton mengaku telah memberitahukan kepada Sukanto bahwa ada permintaan uang mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, kata Anton, Sukanto tak sanggup untuk memberikan uang partisipasi sebesar itu. Dia, hanya sanggup hanya Rp 2.5 miliar.

“Ya, menyampaikan kesanggupan Pak Sukanto untuk berpartisipasi Rp 2,5 miliar,” kata Anton

Anton pun kembali melaporkan kepada Andreau. Hingga, Andreau tak mempermasalahkan PT ABN hanya mampu membayar sebesar Rp 2,5 miliar.

“Ya, sudah nggak apa-apa (hanya Rp 2,5 miliar),” jawab Anton meniru ucapan Andreau.

Hingga akhirnya pembayaran uang Rp 2,5 miliar itu dibayar oleh PT. ABN secara bertahap dari bulan Mei sampai Juni 2020.

Anton mengemukakan, uang yang diberikan secara bertahap tak langsung kepada Andreau. Namun, melalui staf pribadi Andreau bernama Yonas. Dimana dilakukan dibeberapa lokasi di Jakarta.

“Yonas namanya, saya lupa waktu diperiksa penyidik. Setahu saya ajudan (Andreau),” t saksi Anton

Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterima melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar Edhy juga masih menerima dari Suharjito. Sedangkan, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(suara.com)

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->