Kanal
Sosialisasi Peraturan Pemekaran Desa, Kelurahan, dan Kecamatan
BUNTOK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) sosialisasi penataan desa, kelurahan dan kecamatan sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, Selasa (23/7).
Kabag Pemerintahan Sekda Barsel, Yoga P Utomo mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk penataan desa dan pemekaran kecamatan. Sekaligus bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa.
“Jadi kita bertujuan untuk melakukan penataan desa dan sosialisasikan pemekaran kecamatan. Memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa bagaimana tata cara sesuai dengan peraturan,†kata Yoga.
Ia mengatakan, mekanisme tata cara penataan kecamatan, kelurahan dan desa yang akan dimekarkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga bila mana ada pemekaran suatu wilayah bisa diterapkan,†ucap Yoga.
Ia berharap dengan masyarakat melalui kepala desa, lurah dan camat memahami persyaratan yang menjadi keharusan dalam pengembangan wilayah di Barsel.
Ditambahkannya, dari beberapa desa yang sudah mengajukan pemekaran ke Pemkab Barsel ada sekitar 5 sampai 10 desa yang ingin memisahkan diri. Contohnya desa Babai, Rantau Kujang, Pendang, Palu Rejo dan ada beberapa desa lainnya.
“Kita ingin untuk semua wilayah yang ingin pemekaran baik itu desa, kelurahan dan kecamatan, bisa menyiapkan semua persyaratan untuk pemekaran suatu wilayah,†pungkas Yoga. (digdo)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Daftar Bareng Aditya-Yuti, Koalisi “AYUHA” PPP-Gerindra di Pilwali Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Nasdem-PKS Koalisi di Pilwali Banjarbaru, Darmawan Jaya Siap Tantang Petahana
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pasti Maju Pilwali Banjarbaru, Ovie Simpan Nama Pasangan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hasnur Resmi Lamar Partai Golkar, Mencari ‘Pintu’ Koalisi Pilgub Kalsel
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Ini Penyebab Utama Crossing Drainase di Karang Anyar 1 Sering Berlubang
-
Kota Banjarbaru15 jam yang lalu
ETLE Segera Terpasang di Banjarbaru