Kanal
Sosialisasi Peraturan Pemekaran Desa, Kelurahan, dan Kecamatan
BUNTOK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) sosialisasi penataan desa, kelurahan dan kecamatan sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, Selasa (23/7).
Kabag Pemerintahan Sekda Barsel, Yoga P Utomo mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk penataan desa dan pemekaran kecamatan. Sekaligus bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa.
“Jadi kita bertujuan untuk melakukan penataan desa dan sosialisasikan pemekaran kecamatan. Memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa bagaimana tata cara sesuai dengan peraturan,†kata Yoga.
Ia mengatakan, mekanisme tata cara penataan kecamatan, kelurahan dan desa yang akan dimekarkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga bila mana ada pemekaran suatu wilayah bisa diterapkan,†ucap Yoga.
Ia berharap dengan masyarakat melalui kepala desa, lurah dan camat memahami persyaratan yang menjadi keharusan dalam pengembangan wilayah di Barsel.
Ditambahkannya, dari beberapa desa yang sudah mengajukan pemekaran ke Pemkab Barsel ada sekitar 5 sampai 10 desa yang ingin memisahkan diri. Contohnya desa Babai, Rantau Kujang, Pendang, Palu Rejo dan ada beberapa desa lainnya.
“Kita ingin untuk semua wilayah yang ingin pemekaran baik itu desa, kelurahan dan kecamatan, bisa menyiapkan semua persyaratan untuk pemekaran suatu wilayah,†pungkas Yoga. (digdo)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
PUPR PROV KALSEL16 jam yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDPC PDI P Kapuas Menggelar Pelantikan Pengurus PAC
-
OPINI2 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Koperasi Merah Putih Desa Palingkau Asri
-
Kota Banjarbaru19 jam yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026






