Connect with us

Kota Palangkaraya

Sopir Damri Jadi Tersangka, Kasus Bus Nyemplung Air Tewaskan Penumpang di Palangkaraya

Diterbitkan

pada

Bus Damri bernomor polisi KH 7604 AI dari arah Kabupaten Lamandau nyemplung alias tercebur di sisi kiri jalan menuju arah Palangkaraya, Rabu (19/5/2021). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangkaraya menetapkan sopir bus Damri yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mahir Mahar lingkar dalam pada Rabu (19/5/2021) hingga mengakibatkan satu dari 36 penumpang meninggal dunia dalam insiden itu, sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Palangkaraya AKP Rikky Operiady, Senin (24/5/2021), mengatakan sopir bus Damri berinisial MN setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu.

“Sopir bus MN dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Kasatlantas Polresta Palangkaraya.

Baca juga: Pengembangan Durian Unggulan Kalsel, Hingga Pemurnian Jeruk Siam Banjar

MN setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini yang bersangkutan juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta, guna mempertanggungjawabkan atas insiden yang mengakibatkan salah satu penumpang bus Damri itu meninggal dunia.

Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Mahir Mahar, lingkar luar Palangkaraya, Rabu (19/5/2021) pagi, sekitar pukul 09.17 WIB.

Bus Damri bernomor polisi KH 7604 AI dari arah Kabupaten Lamandau nyemplung alias tercebur di sisi kiri jalan menuju arah Palangkaraya. Bus Damri yang mengangkut puluhan penumpang itu hilang kendali karena kondisi jalanan licin diguyur hujan.

Dalam perkara itu, penyidik Satlantas Polresta Palangkaraya juga akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui persis soal hal kecelakaan tunggal tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap MN, penyidik melihat ada unsur kelalaian dari sang sopir. Maka dari itu yang bersangkutan dikenakan pasal tersebut,” katanya.

Para saksi yang akan dimintai keterangan selain penumpang bus, pihaknya juga memeriksa penanggung jawab dari Perusahaan Umum Damri yang berada di Kalteng.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Satlantas Polresta Palangkaraya, kondisi ban bus tersebut masih bagus dan layak.

Baca juga: Hadiri Perayaan Paskah, Waket DPRD Banjarbaru: Toleransi Terjaga, Selalu Terpelihara

Namun tidak diketahui kondisi mesin atau remnya seperti apa, yang jelas diduga ada unsur kelalaian, sehingga bus tergelincir ke sungai kecil di lokasi kejadian.

“Dalam perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya, sehingga perkara ini segera selesai dan segera disidangkan,” kata Rikky. (suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->