Kalimantan Selatan
Soal Caleg Terpilih Mundur atau Tidak Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa menegaskan jika caleg terpilih Pemilu 2024 yang memutuskan maju pada kontestasi Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Menyusul adanya perubahan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap ketentuan pendaftaran calon kepala daerah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Fahmi menjelaskan, caleg DPR, DPD, maupun DPRD kabupaten kota terpilih yang memutuskan mendaftar sebagai calon kepala daerah wajib menyerahkan surat pengunduran diri paling lama 5 hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.
Baca juga: Pemkab HSU Gelar Upacara HUT ke-75 Proklamasi ALRI Divisi IV Kalimantan
“Nanti ketika penetapan calon tanggal 22 September 2024, 5 hari sejak tanggal penetapan yang bersangkutan harus menyampaikan surat secara resmi mundur diri sebagai calon terpilih ke KPU,” katanya, Jumat (17/5/2034).
Dirinya memberikan contoh di Kota Banjarbaru, masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024, menurut Fahmi akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2024. Sementara waktu penetapan calon kepala daerah dilaksanakan sebelum waktu pelantikan caleg terpilih yaitu tanggal 22 September 2024.
“Jadi dia (calon kepala daerah yang ditetapkan) tidak lagi ikut pelantikan (Anggota DPRD) di 9 Oktober,” kata Fahmi.
Dijelaskan, caleg DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten Kota terpilih yang belum dilantik ketika ingin menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon kepala daerah ke KPU pada 27-29 Agustus 2024, harus melampirkan surat pernyataan bersedia mundur sebagai caleg terpilih.
Baca juga: Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru Steril PKL dan Parkir Tepi Jalan
Sementara mengacu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan pada huruf s berbunyi “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menolak permohonan terkait pengujian pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemikhan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam putusan tersebut, salah satu pertimbangan hakim MK menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluIni Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluHendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBerbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas
-
HEADLINE2 hari yang laluMalam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluArti Warna Merah dalam Tradisi Imlek
-
HEADLINE2 hari yang laluHilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

