Connect with us

kriminal banjarbaru

Simpan Ribuan Obat Carnophen di Kos-kosan, Amet Ditangkap Sat Resnarkoba Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tersangka Amet ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Foto: humaspolresbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru meringkus Rahmat Hidayat alias Amet, warga asal Benteng Seberang RT 003/RW 002, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

Amet diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Jafri Zamzam, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (14/9/2021). Penangkapan pria yang berusia 23 tahun ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tempat kos tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan obat carnophen Zenit Pharmaceuticals.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengatakan, menyikapi laporan tersebut Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan lokasi.

“Dan setelah melakukan penggeledahan, berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1.304 butir yang diduga obat carnophen Zenith Pharmaceutical, 3 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan Digital Pocket, 2 lembar plastik warna ungu dan 1 buah handphone merek OPPO warna hitam,” katanya.

 

Baca juga : Akses Komunitas Adat Terpencil Masih Minim, Risma Akan Bicara dengan Gubernur Kalsel!

Terkait perbuatannya, Amet dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->