KRIMINAL BATOLA
Simpan 930 Butir Dextro di Lumbung Padi, Mistan Diangkut Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Seorang pria paruh baya bernama Mistan (56) warga Desa Murung Raya RT 02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola pada Rabu (8/7/2020) sore.
Pelaku diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Batola saat berada di rumahnya di Desa Murung Raya RT 02 Kecamatan Bakumpai. Karena diduga Mistan memiliki obat jenis dexstro tanpa memiliki izin edar.
“Pelaku terbukti memiliki sediaan farmasi obat jenis dexstro sebanyak 930 butir, tanpa izin edar,” kata Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Widiardana.
Obat jenis dextro sendiri disimpan pelaku dalam gudang tempat penyimpanan benih padi yang tak jauh dari rumahnya. “Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Nyoman.
Selain obat dexstro, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya. Seperti tiga pack plastik klip, satu buah plastik warna hitam dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
Ekonomi3 hari yang lalu
Lapak Jasa Penukaran Uang Pinggir Jalan di Banjarmasin, Hadir saat Ada Layanan Resmi Perbankan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah