Connect with us

KRIMINAL BATOLA

Simpan 930 Butir Dextro di Lumbung Padi, Mistan Diangkut Polisi

Diterbitkan

pada

Ilustrasi penyalahangunaan obat. foto: Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Seorang pria paruh baya bernama Mistan (56) warga Desa Murung Raya RT 02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola pada Rabu (8/7/2020) sore.

Pelaku diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Batola saat berada di rumahnya di  Desa Murung Raya RT 02 Kecamatan Bakumpai. Karena diduga Mistan memiliki obat jenis dexstro tanpa memiliki izin edar.

“Pelaku terbukti memiliki sediaan farmasi obat jenis dexstro sebanyak 930 butir, tanpa izin edar,” kata Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Widiardana.

Obat jenis dextro sendiri disimpan pelaku dalam gudang tempat penyimpanan benih padi yang tak jauh dari rumahnya.  “Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan ke  Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Nyoman.

 

Mistan dan barang bukti 930 butir dextro yang diamankan polisi. foto: satresnarkoba polres batola

Selain obat dexstro, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya. Seperti tiga pack plastik klip, satu buah plastik warna hitam dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->