Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Simpan 59 Gram Sabu di Brangkas, Pengangguran di Batulicin Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BR, terduga pemilik sabu 59 gram yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tanbu. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang lelaki penjual besar sabu sabu.

Lelaki yang diamankan polisi tersebut adalah BR (24), seorang pengangguran yang beralamat di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 02.30 dini hari melalui penggerebekan di sebuah rumah di RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made Ras, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Dua Hari Pencarian, Anak Tenggelam di Sungai Jeranih Akhirnya Ditemukan

 

 

AKP I Made mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Hal ini yang kemudian dilanjutkan penyelidikannya oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap BR, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 59,83 gram yang disimpan pelaku di dalam brankas besi warna hitam,” sebut AKP Made.

Baca juga: Sikapi Penolakan Kenaikan BBM, DPRD Kalsel Lagi-lagi ‘Tukang’ Antar Surat ke Pusat!

Selain narkoba, barang bukti lain berupa 1 Hp merek Oppo warna biru, sebuah kotak cotton bud, 1 bungkus plastik klip, sebuah sendok sabu, sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca, sebuah bong lengkap dengan sedotan, dan sebuah brangkas kecil warna hitam juga turut diamankan pihak berwajib.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->