Connect with us

HEADLINE

Sihar Hamonangan Pimpin Sidang Kasus Suap PDAM Bandarmasih


Korupsi yang melibatkan orang-orang penting ini akan mulai disidang di PN Tipikor Banjarmasin Kamis (23/11). Akankah juga mengungkap peran pihak-pihak lain?


Diterbitkan

pada

Muslih saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto : liputan6

BANJARMASIN, Kasus dugaan korupsi atas pengesahan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,7 miliar melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Sidang perdana kasus tersebut, untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PDAM  Bandarmasih Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Trensis akan digelar pada Kamis (23/11) di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Kasus ini sedari awal memang menjadi perhatian publik. Maka tak heran, jika PN Banjarmasin menunjuk Sihar Hamonangan Purba SH, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Banjarmasin sebagai pimpinan sidang. Sihar akan didampingi anggota majelis Dana Hanura dan Afandi Widarijanto.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mulyadie SH.

“Ketuanya adalah Pak Sihar dengan anggota Affandi dan Dana Hanura SH. Sedangkan untuk panitera ditunjuk Zuraida SH,” katanya.

Sosok Sihar Hamonangan Purba sendiri cukup menarik. Sebernya dia belum lama bergabung dengan PN Banjarmasin. Sihar yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Malang ini mengisi posisi Wakil Ketua yang sempat kosong selama tiga bulan.  Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan Sihar dilakukan di aula PN Negeri Banjarrmasin, Jumat (21/7) lalu.

Di sisi lain, KPK sendiri kabarnya juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dengan dibantu Ferdian Adi Nugroho, Wayan Riana, Ferdian Adi, dan Amir Nurdianto.

Sebelumnya, Kamis (16/11), tim KPK sekitar pukul 11.00 Wita telah mendatangi PN Banjarmasin untuk menyerahkan dua berkas perkara yang dinyatakan telah rampung. Yakni atas nama Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Sementara untuk bekas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan mantan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Effendi dilampahkan melalui berkas terpisah. Namun kabarnya, berkas dua tersangka tersebut akan diserahkan oleh tim KPK pada Kamis (23/11),  bertepatan sidang perdana Muslih dan Trensis.

Sihar Hamonangan Purba SH, MH,. Foto : net

Rencananya, sidang kasus korupsi Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih ini akan digelar setiap Kamis.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 September lalu terhadap Iwan Rusmali, Muslih, Trensis, dan Andi Effendu diduga terkait pengesahan Perda Prakarsa Kepala Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,7 miliar yang akan dicairkan bertahap.

Penyertaan modal tersebut tidak dalam bentuk pendanaan saja. Tapi juga berupa aset bangunan. Maksudnya, sejumlah aset yang saat ini pengelolaannya masih menjadi milik pusat, akan dibalik nama menjadi milik Pemko Banjarmasin dan dijadikan penyertaan modal.(cel)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->