HEADLINE
Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru: KPU RI Ambil Alih, Pemilihan Diulang Lawan Kotak Kosong
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru tahun 2024 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan permulaan perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon 2 orang warga Banjarbaru dan 05/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus).
Sidang sengketa Pilkada panel 3 dipimpin dipimpin hakim Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Y P Foekh menggantikan Anwar Usman yang sedang sakit.
Baca juga: Angkutan Pelajar Gratis Tak Lagi Layani Sekolah di Banjarbaru, Ini Penyebabnya
Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) sebagai kuasa hukum pemohon dihadiri Denny Indrayana, M Pazri, dan Kisworo Dwi Cahyono.
Pada permohonan 06/PHPU.WAKO-XXIII//2025, Denny awalnya menguraikan dinamika Pilwali Banjarbaru dari adanya diskualifikasi sampai dengan munculnya calon tunggal, tak dicetaknya surat suara pasca diskualifikasi, hingga terbitnya surat keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan suara Pilkada.
Dimana berdasarkan pedoman teknis KPU tersebut, pemilih Banjarbaru yang memilih gambar paslon didiskualifikasi di surat suara, maka suaranya dihitung sebagai suara tidak sah.
Baca juga: Tak Ada Gugatan di MK, Yamin-Ananda Sah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2025-2030
Kemudian turut diuraikan hasil perolehan suara Pilwali Banjarbaru 2024, dimana suara tidak sah mencapai 78.736 suara setara dengan 68,5% dari total pengguna hak pilih.
“Jika mengikuti cara berpikir termohon (KPU Banjarbaru, red), maka sejatinya tidak ada pemilihan dalam Pilkada Kota Banjarbaru,” kata Denny.
Permohonan yang disampaikan tim Hanyar pada intinya memohon agar Pilwali Banjarbaru diulang pada tahun 2025, dengan mekanisme pasangan calon tunggal melawan kolom kotak kosong.
Petitum permohonan Tim Banjarbaru Hanyar diantaranya:
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024.
Keempat, memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 melawan kotak kosong.
Baca juga: Sahrujani-Hero Setiawan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup HSU 2025-2030
Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Di perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII//2025, alasan permohonan dan petitum permohonan tak berbeda dengan perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII//2025. Yang membedakan hanya legal standing atau kedudukan pemohon. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Hukum2 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cempaka Banjir, Hujan Guyur Banjarbaru Dini Hari hingga Siang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lahan Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi Ditanami Jagung
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah