Connect with us

Kanal

Seorang Maling Motor Diringkus Polres Balangan

Diterbitkan

pada

tersangka Curanmor diamankan Polres Balangan Foto: istimewa

PARINGIN, Polres Balangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi pada Minggu (22/7). Pencurian motor di Desa Nungka RT 04 RW 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan ini baru dilaporkan oleh korban Salmidi (46), warga Desa  Ayuang RT 02 RW 01, Kecamatan Barabai, Senin (23/7).

Kejadian ini bermula saat korban tiba di tempat bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Suzuki Smast Titan sekitar pukul 09.00 Wita. Namun sewaktu akan pulang kerja sekitar pukul 11.00 Wita, motor tersebut sudah hilang diambil orang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan.

Setelah terima laporan korban, petugas langsung mengumpulkan bukti dan keterangan korban dan saksi dan didapati petunjuk mendekati kejelasan pelaku tindak kejahatan curanmor tersebut.

Anggota Polsek Awayan bersama anggota Reskrim Polres Balangan langsung melaksanakan lidik dan menindaklanjuti dengan mengamankan diduga pelaku yaitu UL (30) warga Desa Nungka, Kecamatan Awayan dengan barang bukti berupa 1 ( satu)  buah sepeda motor Titan yang disimpan di pondok. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Balangan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. “Berbekal keterangan korban dan saksi – saksi, akhirnya menuju ke pelaku dan setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku UL ternyata benar bahwa sepeda motor korban ada di lokasi,” papar Kapolsek. (Rico)

Reporter:Ammar
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->