kriminal banjarbaru
Sempat Duel dengan Korban, Aksi Begal ini Akhirnya Dibekuk Warga Jalan Budi Waluyo
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Resmob Polres Banjarbaru meringkus seorang pria diduga begal di jalan Budi Waluyo, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru, Selasa (7/4/2020) malam. Pelaku begal tersebut ialah MR alias Amad (23), warga jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Berawal saat pihak kepolisian mendapati informasi dari masyarakat ihwal terjadinya aksi begal. Tak menunggu lama, pihak kepolisian pun langsung bergegas menuju lokasi kejadian.
Setibanya petugas di lokasi, rupanya tersangka telah diamankan oleh warga sekitar. Menghindari terjadinya aksi massa, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Banjarbaru.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, menceritakan kronologis aksi begal ini saat pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke tempat ibadah (langgar). Lalu, saat berada di tengah jalan yang kondisinya gelap dan sepi, pelaku meminta korbannya untuk menghentikan laju kendaraan.
“Saat itulah pelaku langsung melakukan aksi begalnya dengan cara membanting korbannya ke jalan. Tapi, korban melakukan perlawanan dengan menendang pelaku sampai pelaku terjatuh. Korban lalu berteriak hingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku,†cerita Kasat Reskrim.
Namun begitu, korban sempat mendapati beberapa kali pukulan dari pelaku. Korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.
Setelah menjalani interogasi oleh pihak kepolisan, diketahui Amad merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Banjar. Amad baru dibebaskan dari balik jeruji besi pada akhir tahun 2019 lalu.

Pelaku MR alias Amad (23) bersama barang bukti di Mapolres Banjarbaru. foto: polres banjarbaru
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati SAp menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga sekitar yang dengan sigap menolong korban bahkan berhasil mengamankan pelaku begal tersebut.
“Untuk pelaku saat ini kami lakukan proses hukum dan akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara,†tutupnya. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluEl Nino Sebabkan Situasi Hidrologis Kalsel Semakin Menurun
-
HEADLINE2 hari yang laluPrakiraan Cuaca BMKG: Kalsel Masih Cerah Sepekan ke Depan
-
HEADLINE3 hari yang laluKelelahan Nyaris Pingsan Hadapi Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE3 hari yang laluKemenhut Bekukan Izin PT MPK di Kalbar Gegara Karhutla Berulang
-
Olahraga22 jam yang laluSubhan Nor Yaumil Pimpin ICF Kalsel, Tour de Loksado Dihidupkan Kembali
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluWarga RT 42 Cempaka Minta Perbaikan Infrastruktur Lewat Ketua DPRD Banjarbaru





