Connect with us

kriminal banjarbaru

Sempat Duel dengan Korban, Aksi Begal ini Akhirnya Dibekuk Warga Jalan Budi Waluyo

Diterbitkan

pada

Pelaku MR alias Amad (23). foto: polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Resmob Polres Banjarbaru meringkus seorang pria diduga begal di jalan Budi Waluyo, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru, Selasa (7/4/2020) malam. Pelaku begal tersebut ialah MR alias Amad (23), warga jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten, Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berawal saat pihak kepolisian mendapati informasi dari masyarakat ihwal terjadinya aksi begal. Tak menunggu lama, pihak kepolisian pun langsung bergegas menuju lokasi kejadian.

Setibanya petugas di lokasi, rupanya tersangka telah diamankan oleh warga sekitar. Menghindari terjadinya aksi massa, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Banjarbaru.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, menceritakan kronologis aksi begal ini saat pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke tempat ibadah (langgar). Lalu, saat berada di tengah jalan yang kondisinya gelap dan sepi, pelaku meminta korbannya untuk menghentikan laju kendaraan.

“Saat itulah pelaku langsung melakukan aksi begalnya dengan cara membanting korbannya ke jalan. Tapi, korban melakukan perlawanan dengan menendang pelaku sampai pelaku terjatuh. Korban lalu berteriak hingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku,” cerita Kasat Reskrim.

Namun begitu, korban sempat mendapati beberapa kali pukulan dari pelaku. Korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Setelah menjalani interogasi oleh pihak kepolisan, diketahui Amad merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Banjar. Amad baru dibebaskan dari balik jeruji besi pada akhir tahun 2019 lalu.

Pelaku MR alias Amad (23) bersama barang bukti di Mapolres Banjarbaru. foto: polres banjarbaru

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati SAp menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga sekitar yang dengan sigap menolong korban bahkan berhasil mengamankan pelaku begal tersebut.

“Untuk pelaku saat ini kami lakukan proses hukum dan akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->