Connect with us

Hukum

Sembunyikan Sabu di Kantong Celana dan Taplak Meja, AR Diamankan

Diterbitkan

pada

AR dengan barang bukti sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Banjarbaru. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (16/1).

Dalam pengungkapan itu, anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial AR (31), warga Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru beserta barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip sekitar 0,45 gram.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan membenarkan pengungkapan tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di kawasan sekitar tempat tinggal,” kata Elche.

Selain itu, Kasat Narkoba Polres Bajarbaru AKP Elche Angelia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku AR (31) tidak bisa mengelak lagi setelah anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu di kantong depan sebelah kiri celana pelaku dan di bawah taplak meja rumah.

“Pelaku AR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Elche Angelia. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


Unit Cyber Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->