Hukum
Sembunyikan Sabu di Kantong Celana dan Taplak Meja, AR Diamankan
BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (16/1).
Dalam pengungkapan itu, anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial AR (31), warga Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru beserta barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip sekitar 0,45 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan membenarkan pengungkapan tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di kawasan sekitar tempat tinggal,†kata Elche.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Bajarbaru AKP Elche Angelia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku AR (31) tidak bisa mengelak lagi setelah anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu di kantong depan sebelah kiri celana pelaku dan di bawah taplak meja rumah.
“Pelaku AR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara,†pungkas AKP Elche Angelia. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
Bisnis1 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


