Hukum
Sembunyikan Sabu di Kantong Celana dan Taplak Meja, AR Diamankan
BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (16/1).
Dalam pengungkapan itu, anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial AR (31), warga Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru beserta barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip sekitar 0,45 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan membenarkan pengungkapan tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di kawasan sekitar tempat tinggal,†kata Elche.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Bajarbaru AKP Elche Angelia menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku AR (31) tidak bisa mengelak lagi setelah anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu di kantong depan sebelah kiri celana pelaku dan di bawah taplak meja rumah.
“Pelaku AR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara,†pungkas AKP Elche Angelia. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE17 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ngamuk Pakai Parang di Sungai Tiung, ODGJ Dibawa ke Sambang Lihum