kriminal banjarbaru
Sekap Warga NTB Dua Bulan, Warga Sungai Besar Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Suranto warga Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, harus berhadapan dengan hukum karena diduga merampas kemerdekaan orang lain.
Lelaki berusia 53 tahun ini diringkus kepolisian dengan sejumlah barang bukti karena menyekap seorang berinisial SU (46) selama kurang lebih dua bulan.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada hari Senin (13/11/2024) lalu, di sebuah rumah di Jalan Intan Sari RT 020 RW 004 Kelurahan Sungai Besar.
Baca juga: BNPB Modifikasi Cuaca di Kalsel, Potensi Hujan Diarahkan Turun ke Laut
Sebelumnya, pada 8 November 2024, tersangka Suranto menghubungi SU yang berasal deri Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk berkenalan melalui sosial media Facebook.
“Tersangka menanayakan kepada korban orang mana, aslinya orang mana, serta pekerjaan korban, kemudian Suranto dan korban berkomunikasi berlanjut ke Whatsapp,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/1/2025) siang.
Kapolsek Banjarbaru Utara mengatakan, korban ditawarkan oleh Suranto sebuah pekerjaan apabila mau ke Kalimantan. SN pun tergiur dan berangkat ke Kota Banjarbaru pada 13 November 2024.
Sesampainya di Banjarbaru, disebutkannya bahwa korban disuruh menurut apa kata tersangka, dengan ancaman apabila korban tidak menuruti perkataan tersangka maka korban akan di tebas lehernya menggunakan parang.
Baca juga: Pulau Sampah di Bawah Jembatan Pasar Lama Banjarmasin
“Tersangka juga mengancam untuk menyantet dengan memasukan paku kedalam perut korban,” sebut dia.
Tak hanya sampai di situ, korban kemudian disuruh dan ditekan oleh terlapor untuk mencari dana pinjaman Rp3 Juta dan Rp1,5 Juta dengan dalil ingin berangkat ke Jakarta mengambil gaji.
“Namun korban mengatakan tidak ada lagi mempunyai uang, sementara tersangka terus memaksa korban untuk mencari pinajaman,” ceritanya.
Berlanjut pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Suranto kedatangan tamu bernama Andi. Sementara itu korban disuruh tersangka untuk masuk ke dalam kamar agar tidak ketahuan orang lain.
Baca juga: Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD
“Di dalam kamar korban menulis nomor teleponnya di kertas dan memberikannya kepada Andi tanpa sepengetahuan tersangka,” sambung dia.
“Keesokan paginya mereka berkomunikasi dimana Andi menayakan kepada pelapor ada apa, kemudian pelapor menceritakan kejadian tersebut hingga bisa melaporkannya ke Polsek Banjarbaru Utara,” jelasnya.
Petugas sempat mengetuk pintu rumah tersebut, namun tidak dibuka oleh tersangka maupun korban.
Petugas sempat mendobrak paksa pintu rumah hingga petugas masuk dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca juga: Temuan Jasad Siswi SMP di Syamsudin Noor, Sang Kakak Dengar Suara Tangisan Sambil Tertawa
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan. Dimana dalam pemeriksaan tersangka mengaku mmenyekap korban selama hampir dua bulan,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian ini, Suranto disangkakan pasal tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum (penyekapan) junto tindak pidana penipuan sebagaima dimaksud dalam pasal 333 KUHPidana junto 378 KUHPidana ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dishub Banjarbaru Diminta Cepat Urus Angkutan Pelajar Gratis
-
Pemprov Kalsel2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Siapkan Pasar Wadai Ramadan, Pengunjung Parkir Gratis
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Bawang dan Telur di Pasar Bauntung Banjarbaru Turun
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Akademi Bangku Panjang Minggu Raya Berduka, Yulian Amroni Berpulang ke Alam Baka