kriminal banjarbaru
Sehari, 2 Pelaku Jejaring Narkotika Diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2022/06/20220615_211431.png)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Dua orang diduga pengedar dan bandar narkoba ditangkap.
Lokasi penangkapan terhadap tersangka pelaku di Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 011, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Rabu (15/6/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap Hanapi (28) warga Jalan Mistar Cokrokusumo RT 011, RW 004, Kelurahan Bangkal.
Dari tangan tersangka Hanapi (28) petugas berhasil mengamankan bukti berupa dua buah plastik klip yang berisi paket Narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh paket dengan berat kotor keseluruhan 3,29 gram dan berat bersih keseluruhannya 2,69 gram.
Baca juga : Tekankan Pelayanan Prima, Sekda Ambo Sakka Sampaikan Tiga Landasan Penting
Kemudian satu buah bungkus rokok merk RED BOLD dan dua buah plastik klip yang berisi paket Narkotika jenis Sabu-sabu.
Operasi penangkapan dipimpin, Aiptu Oktrianto Bayu, di pinggir Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 011, RW 004, Kelurahan Bangkal, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Tersangka ini sudah diketahui polisi sering membuat resah masyarakat karena diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.
Informasi masyarakat itulah yang ditindaklanjuti polisi yang menyergap saat tersangka berada di pinggir jalan.
Baca juga : Sertijab Kepala BPN Kabupaten Kapuas
“Ketika kami tangkap, pelaku berada di pinggir jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Bangkal, saat digeledah pelaku meletakkan barbuk di saku celana sebelah kanan,” ujar Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi, Rabu (15/6/2022)
Kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Cempaka.
Setelah dilakukan pengembangan dari kasus Hanapi (28) polisi berhasil mendapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari tangan Arsalani (33) warga Mistar Cokrokusumo RT 012, RW 004, Kelurahan Bangkal.
Arsalani (33) diamankan petugas di rumahnya, sekitar pukul 10.30 Wita, Rabu (15/6/2022), Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 011, RW 004, Kelurahan Bangkal.
Baca juga : Laka Maut di Perempatan Jembatan Paliwara, Pengendara Mio Soul Meninggal Dunia
“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku yang mana barang bukti ditemukan di kamar mandinya,” katanya.
Adapun barbuk yang didapat petugas di rumah Arsalani (33) berupa dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,83 gram dan berat bersih keseluruhannya 0,68 gram.
Kemudian satu buah plastik klip, satu buah pipet kaca, tiga buah sedotan plastik, satu buah korek api, satu buah handphone merk VIVO warna putih dan Gold dan satu lembar kertas tisu warna putih.
“Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Cempaka dilakukan interogasi dan pengembangan perkara,” tuntasnya.
Sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin