Connect with us

HEADLINE

SEDANG BERLANSGUNG. MK Perintahkan PSU di Binuang, Banjarmasin Selatan, dan Banjar

Diterbitkan

pada

Sidang sengketa Pilkada Kalsel di MK Foto: youtube

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini disampaikan majelis hakim Asawanto, menyikapi adanya temuan sejumlah dugaan yang dituduhkan paslon Denny Indrayana.

“Dengan terbuktinya dalil yang disampaikan, maka permintaan untuk melakukan pemilihan ulang di Binuang beralasan,” katanya.

Baca juga : SEDANG BERLANGSUNG. MK Patahkan Dalil Penyalahgunaan Tandon Air dan Bantuan Covid-19

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan telah terjadinya dugaan kecurangan, ancaman, dan intimidasi, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini terkait hasil pemilihan 100 persen bagi paslon petahana, hingga dugaan adanya pengerahan pemilih.

Demikian juga dengan dugaan terjadinya kecurangan di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan dibukanya kotak suara. Termasuk juga dilakukannya PSU di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Waktu dilakukan untuk PSU 60 hari sejak dibacakan putusan MK.
(Kanalkalimantan.com/kk)

 

Reporter : Kk
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->