HEADLINE
SEDANG BERLANSGUNG. MK Perintahkan PSU di Binuang, Banjarmasin Selatan, dan Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini disampaikan majelis hakim Asawanto, menyikapi adanya temuan sejumlah dugaan yang dituduhkan paslon Denny Indrayana.
“Dengan terbuktinya dalil yang disampaikan, maka permintaan untuk melakukan pemilihan ulang di Binuang beralasan,” katanya.
Baca juga : SEDANG BERLANGSUNG. MK Patahkan Dalil Penyalahgunaan Tandon Air dan Bantuan Covid-19
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan telah terjadinya dugaan kecurangan, ancaman, dan intimidasi, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini terkait hasil pemilihan 100 persen bagi paslon petahana, hingga dugaan adanya pengerahan pemilih.
Demikian juga dengan dugaan terjadinya kecurangan di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan dibukanya kotak suara. Termasuk juga dilakukannya PSU di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Waktu dilakukan untuk PSU 60 hari sejak dibacakan putusan MK.
(Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : Cell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
HEADLINE15 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan





