HEADLINE
SEDANG BERLANSGUNG. MK Perintahkan PSU di Binuang, Banjarmasin Selatan, dan Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini disampaikan majelis hakim Asawanto, menyikapi adanya temuan sejumlah dugaan yang dituduhkan paslon Denny Indrayana.
“Dengan terbuktinya dalil yang disampaikan, maka permintaan untuk melakukan pemilihan ulang di Binuang beralasan,” katanya.
Baca juga : SEDANG BERLANGSUNG. MK Patahkan Dalil Penyalahgunaan Tandon Air dan Bantuan Covid-19
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan telah terjadinya dugaan kecurangan, ancaman, dan intimidasi, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini terkait hasil pemilihan 100 persen bagi paslon petahana, hingga dugaan adanya pengerahan pemilih.
Demikian juga dengan dugaan terjadinya kecurangan di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan dibukanya kotak suara. Termasuk juga dilakukannya PSU di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Waktu dilakukan untuk PSU 60 hari sejak dibacakan putusan MK.
(Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : Cell
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
13.695 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polresta Banjarmasin, Lima Tersangka Pemain Lama