HEADLINE
SEDANG BERLANSGUNG. MK Perintahkan PSU di Binuang, Banjarmasin Selatan, dan Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini disampaikan majelis hakim Asawanto, menyikapi adanya temuan sejumlah dugaan yang dituduhkan paslon Denny Indrayana.
“Dengan terbuktinya dalil yang disampaikan, maka permintaan untuk melakukan pemilihan ulang di Binuang beralasan,” katanya.
Baca juga : SEDANG BERLANGSUNG. MK Patahkan Dalil Penyalahgunaan Tandon Air dan Bantuan Covid-19
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan telah terjadinya dugaan kecurangan, ancaman, dan intimidasi, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini terkait hasil pemilihan 100 persen bagi paslon petahana, hingga dugaan adanya pengerahan pemilih.
Demikian juga dengan dugaan terjadinya kecurangan di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan dibukanya kotak suara. Termasuk juga dilakukannya PSU di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Waktu dilakukan untuk PSU 60 hari sejak dibacakan putusan MK.
(Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluKaesang Kukuhkan Pengurus DPW dan DPD PSI se-Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluManipulasi Batu Bara ke PLTU Diusut Polri, Belum Ada Tersangka
-
Pendidikan2 hari yang laluMini Workshop & Playdate Semesta Buku Banjarmasin, Ada Teknik Membaca Nyaring
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemdes Tumbang Mangkutup Resmikan Demplot Tanaman Obat Hutan
-
HEADLINE2 hari yang laluShuttle Bus Perkantoran Meluncur Agustus, Bus Listrik di Koridor Jam Sibuk
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluWarga Desa Pulau Kaladan Kompak Kumpulkan Donasi


