HEADLINE
SEDANG BERLANGSUNG. MK Patahkan Dalil Penyalahgunaan Tandon Air dan Bantuan Covid-19

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilkada Kalsel pada Jumat (19/3/2021) pukul 16.15 Wita. Majelis hakim MK, secara bergiliran membaca rentetan sejumlah dalil yang disampaikan pemohon Denny Indrayana-Difriadi selaku paslon nomor urut 2.
Terkait tudingan kubu petahana Sahbirin-Muhidin telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kalsel 2020. Diduga dipakai untuk mempengaruhi pemilih. Selaku calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor diduga telah memanfaatkan bansos Covid-19 berupa sembako untuk mengampanyekan dirinya yang maju di Pilkada.
Majelis mengatakan, dalil gugatan soal tandon air tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan. Sehingga petahana dianggap tidak menyalahgunakan bantuan tandon untuk kepentingan kampanye.
“Tidak terbukti dalil yang disampaikan pemohon. Bahwa petahana menggunakan bantuan tandon untuk kepentingan Pilkada,” kata majelis hakim Manahan MP Sitompul.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Denny-Difriadi menuding kubu petahana Sahbirin-Muhidin telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kalsel 2020. Diduga dipakai untuk mempengaruhi pemilih. Selaku calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor diduga telah memanfaatkan bansos Covid-19 berupa sembako untuk mengampanyekan dirinya yang maju di Pilkada.
Selain itu, mereka juga menyebut Gubernur Kalsel Sahbirin sengaja mengubah tagline atau jargon Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye. Tagline Pemda Kalsel diubah menjadi ‘Kalsel Bergerak’ dari semula ‘Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdikari dan Berdaya Saing’. Padahal tagline tersebut tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2016-2021.
Baca juga : Kantor KPU Kalsel Ditinggal Semua Komisioner ke Jakarta, Hadiri Sidang Putusan MK
Belakangan, tagline ‘Kalsel Bergerak’ dipublikasikan di sejumlah media publikasi pemerintah seperti website resmi pemrov Kalsel, bahkan hingga dibuatkan mars atau lagu dan diunggah di YouTube pemerintah.
Namun terkait dalil tersebut, MK juga menyatakan tidak terbukti.
Hingga saat ini, sidang di MK masih berlangsung.
(Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : Cell

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pusat Perbelanjaan Modern di Banjarbaru Diduga Cemari Sungai
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Dugaan Pencemaran dari Pusat Perbelanjaan Modern, DLH Banjarbaru: Memang Ada Bau, Pipa IPAL Ada Kebocoran
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Banjarbaru, Pengelola Perbelanjaan Modern Akui Ada Bau Menyebar
-
PEMILU 20241 hari yang lalu
Ini 10 Nama yang Lulus Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tertutup Awan, Hilal di Banjarmasin Tidak Terlihat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ramadhan Banjarbaru Festival Dibuka, dari Makanan hingga Ceramah Agama