Connect with us

Ekonomi

Sebanyak 726 Perusahaan di Kalsel Diduga Menunggak Iuran BPJS

Diterbitkan

pada

Banyak perusahaan yang menunggak iuran BPJS akan dilaporkan Foto: net

BANJARMASIN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyerahkan nama 726 perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan langkah untuk melaporkan tunggakan total senilai Rp 2,8 miliar itu ke Dinas Tenaga Kerja Kalsel.

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kalimantan (Timur, Selatan, Tengah, dan Utara), Benjamin Saut PS mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu mengedukasi dan mengimbau 726 perusahaan penunggak iuran agar melunasi kewajiban. Tapi bila tak kunjung direspons, ia akan menyerahkan tagihan piutang dan daftar nama perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.

Benjamin berharap 726 perusahaan segera melunasi tanggungan paling lambat akhir bulan Desember 2018. “Kami akan surati semua perusahaan, juga melakukan kunjungan agar mereka segera membayar. Jika tidak digubris, tentu kami limpahkan ke Disnakertrans agar diproses lebih lanjut,” kata Benjamin Saut, selepas mengisi Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kalsel di Kota Banjarmasin, Senin (9/7) dilansir Kumparan.com.

Selain itu Benjamin berkata BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kalsel. BPJS Ketenagakerjaan pun akan melaporkan ke tiga instansi lainnya. Upaya kerja sama ini agar perusahaan patuh memenuhi hak-hak karyawannya.

Benjamin menuturkan penunggakan iuran kepesertaan jaminan sosial akan merugikan para pekerja. Sebab, kata dia, para pekerja menjadi tidak dapat mengklaim asuransi bila terjadi kecelakaan atau kematian akibat sikap perusahaan menunggak iuran.

“726 perusahaan itu potensinya setara dengan 13 ribu pegawai. Jika dikali lima saja jumlahnya mencapai 65 ribu yang merupakan bagian dari masyarakat di Kalsel yang tak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS akibat perusahaan yang tak patuh,” kata Benjamin Saut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Ade Eddy Adhyaksa, merespons positif kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Eddy berkata kerja sama semacam ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai pengacara negara yang setiap saat dibutuhkan. Ia berharap semua pihak menjaga kepercayaan yang sudah disepakati.

Sedangkan Kabid Pengawasan Disnakertrans Kalsel Puguh, terkejut mendengar besarnya jumlah tunggakan iuran perusahaan di Kalsel. Untuk itu, ia segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan hingga teguran kepada setiap perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya. “Tunggakan jumlahnya yang cukup banyak, saya minta dicek betul satu persatu perusahaan. Jangan-jangan malah ada yang sudah tutup, tapi tidak diketahui,” ujarnya.

Puguh menyatakan jaminan sosial tenaga kerja adalah hak warga Indonesia, khususnya para pekerja. Dengan begitu, penunggakan iuran adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Dia berjanji menindak tegas 726 perusahaan penunggak iuran jaminan sosial. Menurut dia, ada sanksi bagi perusahaan yang abai membayar jaminan sosial, seperti sanksi administratif hingga ancaman tidak mendapatkan pelayanan publik. “Kita akan tegur dan minta tanggapan, kemudian penindakan. Jika tidak, kita akan layangkan surat agar tidak mendapatkan pelayanan publik,” ucap Puguh. (kum)

Editor:Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->