Connect with us

Kabupaten Kapuas

Satpol PP Kapuas Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020

Diterbitkan

pada

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di kantor Kecamatan Basarang, Rabu (18/5/2022). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di kantor Kecamatan Basarang, Rabu (18/5/2022).

Sosialisasi dibuka Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto SP.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannor SPd MT mengatakan, sosialisasi Permendagri Nomor 26 tahun 2020 yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Basarang diikuti Sekertaris beserta Pejabat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Camat Basarang, Kapolsek Basarang, Danramil Basarang, Kepala Desa dan aparatur desa.

 

Baca juga  : Bertemu Menparekraf RI, Plt Bupati Husairi Sampaikan Potensi Wisata HSU 

“Kita menyosialisaikan agar Permendagri Nomor 26 tahun 2020 ini dapat diimplementasikan. Terima kasih Camat Basarang yang sudah memfasilitasi tempat terselenggaranya sosialisasi,” tutur Nazmi.

Camat Basarang Mujiono SPd MM mengapresiasi baik kegiatan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->