Kota Banjarmasin
Satpol PP Banjarmasin Dapati Tiga Warung Layani Makan di Tempat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Selama 11 hari bulan Ramadan berjalan, Satpol PP Kota Banjarmasin mendapati tiga tempat makan yang melayani pengunjung makan di tempat.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan, Satpol PP Banjarmasin melakukan tindakan tegas.
Ditemui di kantor Satpol PP Banjarmasin di Jalan KS Tubun, Mulyadi SAP Kasi Penegakan Satpol PP Banjarmasin mengatakan, tindakan mereka didasari laporan masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa terhadap pembeli makan di tempat di Mie Gacoan yang berada di Jalan Hasan Basry Kayu Tangi. Kami menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut pada Senin (3/3/2025). Pembeli tidak boleh makan di tempat, hanya diperbolehkan dibungkus,” kata Mulyadi.
Tidak hanya Mie Gacoan yang terjaring razia, Satpol PP Banjarmasin juga mendatangi warung makan di terminal Pal 6 Banjarmasin, Jalan Pramuka dan sebuah warung di Jalan Gatot Subroto.
Baca juga: Bergaya Gangster, 16 Remaja Diringkus Polisi di Jalan Bandara

“Pemilik (ketiga tempat) telah kami panggil ke sini (kantor Satpol PP) sesuai dengan ketentuan,” sambung Mulyadi.
Mengenai sanksi, Mulyadi mengatakan, tindakan yang dilakukan pada tempat makan tersebut merupakan tindak pidana. Sehingga penjadwalan sidang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Perempatan Trikora – Guntung Manggis Ditutup Permanen
Sesuai pasal 3 Perda tersebut, tempat makan hanya boleh menyediakan tempat berbuka dimulai pukul 17.00 Wita.
Selain itu, sanksi pidana yang disebut dalam Perda tersebut berupa kurungan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta, (Kanalkalimantan.com/thorieq)
Reporter: thorieq
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE1 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas19 jam yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Banjar21 jam yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara21 jam yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


