Kota Banjarmasin
Satpol PP Banjarmasin Dapati Tiga Warung Layani Makan di Tempat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Selama 11 hari bulan Ramadan berjalan, Satpol PP Kota Banjarmasin mendapati tiga tempat makan yang melayani pengunjung makan di tempat.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan, Satpol PP Banjarmasin melakukan tindakan tegas.
Ditemui di kantor Satpol PP Banjarmasin di Jalan KS Tubun, Mulyadi SAP Kasi Penegakan Satpol PP Banjarmasin mengatakan, tindakan mereka didasari laporan masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa terhadap pembeli makan di tempat di Mie Gacoan yang berada di Jalan Hasan Basry Kayu Tangi. Kami menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut pada Senin (3/3/2025). Pembeli tidak boleh makan di tempat, hanya diperbolehkan dibungkus,” kata Mulyadi.
Tidak hanya Mie Gacoan yang terjaring razia, Satpol PP Banjarmasin juga mendatangi warung makan di terminal Pal 6 Banjarmasin, Jalan Pramuka dan sebuah warung di Jalan Gatot Subroto.
Baca juga: Bergaya Gangster, 16 Remaja Diringkus Polisi di Jalan Bandara

“Pemilik (ketiga tempat) telah kami panggil ke sini (kantor Satpol PP) sesuai dengan ketentuan,” sambung Mulyadi.
Mengenai sanksi, Mulyadi mengatakan, tindakan yang dilakukan pada tempat makan tersebut merupakan tindak pidana. Sehingga penjadwalan sidang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Perempatan Trikora – Guntung Manggis Ditutup Permanen
Sesuai pasal 3 Perda tersebut, tempat makan hanya boleh menyediakan tempat berbuka dimulai pukul 17.00 Wita.
Selain itu, sanksi pidana yang disebut dalam Perda tersebut berupa kurungan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta, (Kanalkalimantan.com/thorieq)
Reporter: thorieq
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026





