Kabupaten Balangan
Satpol PP Balangan Tertibkan Iklan Rokok
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menertibkan iklan rokok di wilayah Kecamatan Paringin Selatan dan Kecamatan Batumandi.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 yang melarang segala bentuk reklame rokok.
Kasatpol PP Balangan Noor Aspariah mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam melindungi mereka dari bahaya rokok.
“Ini sesuai ketentuan dari pasal 7 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok,” ujar Kasatpol PP Balangan, Jumat (16/8/2024).
Ferdy Syaftiawan, anggota ahli muda Satpol PP Balangan menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.
“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi aturan, namun masih ada yang memasang reklame rokok. Kami menggantinya dengan spanduk imbauan dan larangan rokok,” jelasnya.
Dia mengimbau para pedagang agar menaati peraturan yang berlaku, dengan tegas menyatakan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Jika tetap membandel, izin penyelenggaraan reklamenya akan dicabut,” pungkas Ferdy. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluPolisi Ringkus Penyerang Aparat Penggerebekan Narkoba di Katingan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluNazril Wafa dan Ayu Zahra Jadi Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar 2026
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII 2029
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah Benahi Food Estate Kalteng Terapkan MRPN
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluLaboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel Raih Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional


