Kabupaten Balangan
Satpol PP Balangan Tertibkan Iklan Rokok
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menertibkan iklan rokok di wilayah Kecamatan Paringin Selatan dan Kecamatan Batumandi.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 yang melarang segala bentuk reklame rokok.
Kasatpol PP Balangan Noor Aspariah mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam melindungi mereka dari bahaya rokok.
“Ini sesuai ketentuan dari pasal 7 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok,” ujar Kasatpol PP Balangan, Jumat (16/8/2024).
Ferdy Syaftiawan, anggota ahli muda Satpol PP Balangan menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.
“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi aturan, namun masih ada yang memasang reklame rokok. Kami menggantinya dengan spanduk imbauan dan larangan rokok,” jelasnya.
Dia mengimbau para pedagang agar menaati peraturan yang berlaku, dengan tegas menyatakan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Jika tetap membandel, izin penyelenggaraan reklamenya akan dicabut,” pungkas Ferdy. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWarning Wali Kota Banjarbaru soal Pungutan di Sekolah
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluTema Hari Kebangkitan Nasional 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan kepada Korban Angin Kencang di Gudang Hirang
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluCamat Kapuas Murung Hadiri Pelantikan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kapuas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDialog Kebangsaan dan Kerukunan di Kapuas, Merawat Toleransi Menjaga Persatuan





