Kabupaten Balangan
Satpol PP Balangan Tertibkan Iklan Rokok
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menertibkan iklan rokok di wilayah Kecamatan Paringin Selatan dan Kecamatan Batumandi.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 yang melarang segala bentuk reklame rokok.
Kasatpol PP Balangan Noor Aspariah mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam melindungi mereka dari bahaya rokok.
“Ini sesuai ketentuan dari pasal 7 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok,” ujar Kasatpol PP Balangan, Jumat (16/8/2024).
Ferdy Syaftiawan, anggota ahli muda Satpol PP Balangan menambahkan bahwa sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.
“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi aturan, namun masih ada yang memasang reklame rokok. Kami menggantinya dengan spanduk imbauan dan larangan rokok,” jelasnya.
Dia mengimbau para pedagang agar menaati peraturan yang berlaku, dengan tegas menyatakan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Jika tetap membandel, izin penyelenggaraan reklamenya akan dicabut,” pungkas Ferdy. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)
Editor: kk
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Melantik 106 Pejabat, Tiga Jabatan Kepala Dinas Terisi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga Amuntai Gelar Salat Istisqa, Munajat Bersama Minta Diturunkan Hujan
-
Bisnis3 hari yang laluBeras Penyumbang Inflasi Kedua di Kalsel, Bulog Diminta Perkuat Pasokan




