Connect with us

KRIMINAL HSU

Santai di Warung Pasar Danau Panggang, HM Ditangkap Simpan 5 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu yang disimpan HM. Foto: polsek danau panggang

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Polsek Danau Panggang di backup Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk HM seorang laki-laki berusia 34, kedapatan menyimpan 1 paket sabu seberat 5,02 gram atau berat bersih mencapai 4.82 gram.

Tersangka HM yang diketahui merupakan warga Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Panggang ini, dibekuk saat berada di sebuah warung pasar Danau Panggang, Minggu (14/3/2021) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.

“Barang bukti ditemukan di atas lemari kaca di warung tempat tersangka duduk, yang mana barang bukti itu, kita temukan karena di tunjukkan tersangka kepada anggota yang menyamar,” ungkap Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah kepada kanalkalimantan.com, Senin (15/3/2021).

Untuk asal usul barang haram tersebut, kata Kapolsek saat ini pihaknya bersama Resnarkoba Polres HSU terus melakukan penelusuran.

 

Baca juga: Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribuan, Aksi Pria Tak Dikenal Sempat Macetkan Jl Veteran Banjarmasin

Disamping barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 4.82 gram, Petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti plastik piper klip dan handphone milik pelaku.

Atas temuan tersebut, tersangka HM bersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: HEBOH. Pria Tidak Dikenal Bagi-Bagikan Uang di Jalan Veteran Banjarmasin

“Tersangka dapat dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->