Hukum
Sampaikan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Bupati Ansharuddin Sebut Dakwaan JPU Kabur
BANJARMASIN, Sidang lanjutan dugaan tindak penipuan yang menyeret Bupati Balangan Ansharuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/12) pagi pukul 10:00 Wita. Sidang yang dipimpin Majelis hakim diketuai Sutarajo dengan dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Dari Swastika Rini. Agenda sidang kali ini penyampaian eksepsi dari terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya mendakwa Anshasruddin melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, terkait dugaan transaksi cek kosong dari pelapor Dwi Putra Husnie.
Dalam eksepsinya, Bupati Ansharuddin melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Kuasa hukum Ansharuddin, Muhammad Maulidi menyebut adanya ketidakseimbangan hasil pemeriksaan yang mengakibatkan dakwaan JPU mengikuti arus dari kronologis sebelumnya.
“Pada pemeriksaan awal terjadi dugaan-dugaan ketidakseimbangan atau kesalahan dari pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan dakwaan JPU seolah-olah mengikuti arus terhadap kronologis sebelumnya,” kata Maulidi usai persidangan, Senin (2/12) pagi.
Selain itu, Maulidi menyebut dakwaan yang dikenakan JPU kepada kliennya kabur. Lantaran tidak dicantumkannya detail waktu yang pasti. “Dakwaan itu kabur, terkait dengan waktu yang tidak dicantumkan. Jam secara detail tidak dicantumkan. Itu yang menjadikan dakwaan kabur,” tegasnya.
Dalam berita acara pemeriksaan, pelapor Dwi Putra Husnie bersama saksi mengaku adanya penyerahan dana sebesar Rp1 miliar. Maulidi membantah keterangan dari pelapor Dwi Putra Husnie yang mengatakan pada tanggal 2 April 2018 di mana pelapor bertemu dengan terdakwa Bupati Ansharuddin.
Padahal saat bersamaan, kliennya tengah berada di Balangan untuk menghadiri pelantikan 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pukul 11:00 WITA. Sementara pada malam harinya menghadiri sholat hajat dan doa bersama pada Harjad Kabupaten Balangan.
Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada 23 April 2018 pelapor mengaku menerima cek dari terdakwa Bupati Ansharuddin. “Padahal jelas dalam eksepsi kami, tanggal 23 April hingga 24 April 2018, klien kami saat itu berada di Jakarta dan bertemu dengan sejumlah tokoh salah satunya Habib Banua. Ini menjadi kekaburan,” kata Maulidi.
Sementara ketika ditanya, Bupati Ansharuddin menyebut semua fakta akan terungkap di pengadilan. “Biar fakta yang mengungkap nanti,” singkatnya. “Kami tidak mejelaskan di sini secara detail,” tambah Maulidi.
Sidang sendiri kembali digelar pada Kamis (5/12) mendatang, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (fikri)
Editor : Chell
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarmasin13 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah