Connect with us

Hukum

Sampaikan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Bupati Ansharuddin Sebut Dakwaan JPU Kabur

Diterbitkan

pada

Sidang dugaan kasus penipuan dengan terdakwa Bupati Balangan Ansharuddin. Foto : Fikri

BANJARMASIN, Sidang lanjutan dugaan tindak penipuan yang menyeret Bupati Balangan Ansharuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/12) pagi pukul 10:00 Wita. Sidang yang dipimpin Majelis hakim diketuai Sutarajo dengan dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Dari Swastika Rini. Agenda sidang kali ini penyampaian eksepsi dari terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya mendakwa Anshasruddin melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, terkait dugaan transaksi cek kosong dari pelapor Dwi Putra Husnie.

Dalam eksepsinya, Bupati Ansharuddin melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Kuasa hukum Ansharuddin, Muhammad Maulidi menyebut adanya ketidakseimbangan hasil pemeriksaan yang mengakibatkan dakwaan JPU mengikuti arus dari kronologis sebelumnya.

“Pada pemeriksaan awal terjadi dugaan-dugaan ketidakseimbangan atau kesalahan dari pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan dakwaan JPU seolah-olah mengikuti arus terhadap kronologis sebelumnya,” kata Maulidi usai persidangan, Senin (2/12) pagi.

Selain itu, Maulidi menyebut dakwaan yang dikenakan JPU kepada kliennya kabur. Lantaran tidak dicantumkannya detail waktu yang pasti. “Dakwaan itu kabur, terkait dengan waktu yang tidak dicantumkan. Jam secara detail tidak dicantumkan. Itu yang menjadikan dakwaan kabur,” tegasnya.

Dalam berita acara pemeriksaan, pelapor Dwi Putra Husnie bersama saksi mengaku adanya penyerahan dana sebesar Rp1 miliar. Maulidi membantah keterangan dari pelapor Dwi Putra Husnie yang mengatakan pada tanggal 2 April 2018 di mana pelapor bertemu dengan terdakwa Bupati Ansharuddin.

Padahal saat bersamaan, kliennya tengah berada di Balangan untuk menghadiri pelantikan 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pukul 11:00 WITA. Sementara pada malam harinya menghadiri sholat hajat dan doa bersama pada Harjad Kabupaten Balangan.

Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada 23 April 2018 pelapor mengaku menerima cek dari terdakwa Bupati Ansharuddin. “Padahal jelas dalam eksepsi kami, tanggal 23 April hingga 24 April 2018, klien kami saat itu berada di Jakarta dan bertemu dengan sejumlah tokoh salah satunya Habib Banua. Ini menjadi kekaburan,” kata Maulidi.

Sementara ketika ditanya, Bupati Ansharuddin menyebut semua fakta akan terungkap di pengadilan. “Biar fakta yang mengungkap nanti,” singkatnya. “Kami tidak mejelaskan di sini secara detail,” tambah Maulidi.

Sidang sendiri kembali digelar pada Kamis (5/12) mendatang, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->