Connect with us

Hukum

5,2 Kg Sabu Masuk Kalsel, Dibawa N dari Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Diterbitkan

pada

Pelaku N dan barang bukti 52 paket sabu yang berhasil diamankan jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto: ditresnarkoba polda kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti cukup besar.

N (43) ditangkap oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (25/1/2024) dini hari, di Jalan A Yani Km 12,700 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Dari tangan N, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 5.225,16 gram atau 5,2 kilogram yang disimpan dalam plastik bekas popok.

Baca juga: Cek U Turn A Yani Banjarbaru, Ada Titik Putar Balik yang akan Ditutup

Pelaku N ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi awal itulah Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus N di Jalan A Yani KM 12,700.

“Petugas melihat gelagat mencurigakan pelakunya yang mengendarai sepeda motor, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 52 paket sabu di dalam bungkus plastik popok warna hijau putih merk merries,” kata Kasubdit III AKBP Zainal Ariffin, Senin (29/1/2024) kemarin.

Saat diinterogasi, N yang diduga sebagai kurir ini mengakui jika barang haram tersebut disimpan dan dibawa olehnya menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Desa Pasar Senin Ditangkap

Pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas provinsi itu kata Kasubdit, berasal dari informasi dan database serta sientific investigasi.

Hasil pendalaman sementara, narkoba yang diedarkan pelaku adalah barang haram jaringan narkoba lintas provinsi dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang akan diedarkan ke Kalsel.

“Jalur edarnya Kalbar, Kalteng, Kalsel,” kata AKBP Zainal.

Baca juga: Tergeletak Tak Bernyawa di Tempat Wudhu Masjid Al Karomah Martapura

N serta barang bukti sabu dan sebuah sepeda motor telah ditahan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Lelaki itu terancam dengan jeratan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 3 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->