Hukum
5,2 Kg Sabu Masuk Kalsel, Dibawa N dari Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti cukup besar.
N (43) ditangkap oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (25/1/2024) dini hari, di Jalan A Yani Km 12,700 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Dari tangan N, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 5.225,16 gram atau 5,2 kilogram yang disimpan dalam plastik bekas popok.
Baca juga: Cek U Turn A Yani Banjarbaru, Ada Titik Putar Balik yang akan Ditutup
Pelaku N ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi awal itulah Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus N di Jalan A Yani KM 12,700.
“Petugas melihat gelagat mencurigakan pelakunya yang mengendarai sepeda motor, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 52 paket sabu di dalam bungkus plastik popok warna hijau putih merk merries,” kata Kasubdit III AKBP Zainal Ariffin, Senin (29/1/2024) kemarin.
Saat diinterogasi, N yang diduga sebagai kurir ini mengakui jika barang haram tersebut disimpan dan dibawa olehnya menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Desa Pasar Senin Ditangkap
Pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas provinsi itu kata Kasubdit, berasal dari informasi dan database serta sientific investigasi.
Hasil pendalaman sementara, narkoba yang diedarkan pelaku adalah barang haram jaringan narkoba lintas provinsi dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang akan diedarkan ke Kalsel.
“Jalur edarnya Kalbar, Kalteng, Kalsel,” kata AKBP Zainal.
Baca juga: Tergeletak Tak Bernyawa di Tempat Wudhu Masjid Al Karomah Martapura
N serta barang bukti sabu dan sebuah sepeda motor telah ditahan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Lelaki itu terancam dengan jeratan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 3 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi