Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Sabu Hampir Setengah Ons Antar Buruh Lepas ke Penjara

Diterbitkan

pada

Pelaku A dan barang bukti sabu yang diamankan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Foto: polsek banjarmasin barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.

A, umur 43 tahun seorang buruh harian diringkus pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, di Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Dari tangan A, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu dengan berat hampir setengah ons.

“Barang bukti yang diamankan ada 10 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 48,93 gram,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Friuza Bahri.

Baca juga: Aisyiyah HSU Mendorong Kaum Hawa Kawal Demokrasi

Penangkapan buruh lepas tersebur, kata Kanit Reskrim, berawal saat petugas mendapatkan informasi ada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan petugas kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Kelurahan Basirih.

Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan pelaku di dalam kamar.

Selain sabu, turut juga dilamankan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 2 pak plastik klip, dan 1 buah serok terbuat dari sedotan plastik.

Saat ini A telah mendekam di sel tahanan Kapolsek Banjarmasin untuk memeortanggung jawab akan perbuatannya.

Baca juga: Pemilih Disabilitas Netra Didampingi, ODGJ Harus Ada Surat dari RSJ

Buruh harian itu bersiap dengan jeratan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->