Connect with us

Hukum

Sabu 29 Kg Masuk Banjarmasin Jalur Darat dari Kalbar

Diterbitkan

pada

Ungkap kasus tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Selasa (24/2/2026). Foto: humas polda kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — IW yang diduga terafiliasi jaringan narkotika internasional Fredy Pratama diringkus di salah satu hotel di Jalan AES Nasution, Kampung Gadang, Kota Banjarmasin, Jumat (20/2/2026) lalu.

Lelaki tersangka pembawa sabu puluhan Kg beserta ekstasi itu ditangkap polisi dalam ungkap kasus tindak pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).

Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 29.944,33 gram atau hampir 30 kilogram serta 15.056 butir ekstasi.

Baca juga: ‘Darurat Sampah’ Banjarmasin, Investor Tawarkan Pabrik Pengelolaan Sampah

Irjen Pol Yudha menambahkan, narkotika jenis sabu oleh tersangka IW akan diedarkan di wilayah Banjarmasin. Jaringan ini membawa barang haram sabu melalui jalur darat lintas Kalimantan dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga. masuk ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai wilayah peredaran.

“Target edar di tempat hiburan malam dan bandar-bandar yang ada di Banjarmasin,” ujar Irjen Pol Yudha.

Baca juga: KPK Awasi Impor 105.000 Mobil India untuk Kopdes Merah Putih

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ungkapnya.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca