Hukum
Ringkus MR, Ratusan Botol Alkohol Disita
BARABAI, Polres Hulu Sungai Tengah menggelar konfrensi pers atas keberhasilan Tim URC Polres HST dalam pemberantasan Miras (alkohol) di lobi Polres HST, Kamis (26/7), dipimpin Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo SIK MH.
Polres HST mengamankan tersangka MR (36) warga jalan Ulama RT 007 RW 003 Desa Birayang, Kecaatan Batang Alai Selatan, Rabu (25 /7) sekitar pukul 11.00 Wita

Dari tangan MR, polisi berhasil megmankan barang bukti 4 dus alkohol -100 botol-, 10 dus alkohol -24 botol-, 110 botol alkohol kecil.
“Kami juga mengamankan uang pecahan senilai Rp 70 ribu dan pecahan ratusan senilai Rp 4.100.000, diduga hasil dari penjualan alkohol,†ungkap Kapolres.
Tim URC Polres HST melakukan operasi untuk cipta kondisi dan patroli antisipasi kejahatan jalanan, seperti jambret, begal, curanmor dan miras. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo


