Connect with us

Hukum

Ringkus MR, Ratusan Botol Alkohol Disita

Diterbitkan

pada

Barang sitaan ratusan botol alkohol dari tangan tersangka pemilik MR. Foto : polres hst

BARABAI, Polres Hulu Sungai Tengah menggelar konfrensi pers atas keberhasilan Tim URC Polres HST dalam pemberantasan Miras (alkohol) di lobi Polres HST, Kamis (26/7), dipimpin Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo SIK MH.

Polres HST mengamankan tersangka MR (36) warga jalan Ulama RT 007 RW 003 Desa Birayang, Kecaatan Batang Alai Selatan, Rabu (25 /7) sekitar pukul 11.00 Wita

Dari tangan MR, polisi berhasil megmankan barang bukti 4 dus alkohol -100 botol-, 10 dus alkohol -24 botol-, 110 botol alkohol kecil.

“Kami juga mengamankan uang pecahan senilai Rp 70 ribu dan pecahan ratusan senilai Rp 4.100.000, diduga hasil dari penjualan alkohol,” ungkap Kapolres.

Tim URC Polres HST melakukan operasi untuk cipta kondisi dan patroli antisipasi kejahatan jalanan, seperti jambret,  begal,  curanmor dan miras. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->